You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BKPAD DKI Siapkan Surat Edaran Penarikan Petty Cash
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

BPKAD DKI Siapkan Surat Edaran Penarikan Petty Cash

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) DKI saat ini tengah menyiapkan surat edaran terkait pengambilan tunai petty cash (kas kecil) yang dibatasi Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari semula Rp 25 juta menjadi Rp 2,5 juta perhari.

Hari ini bersama Pak Sekda, akan membuat surat edaran untuk mengoreksi Intruksi Gubernur (Ingub) yang lama

Kepala BPKAD DKI, Heru Budi Hartono mengatakan, dana petty cash selama ini dikelola seluruh bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (‎UKPD) DKI. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan rutin harian.

"Semua bendahara SKPD memiliki petty cash itu. Uang cash yang bisa ditarik semula Rp 25 juta dan sekarang dibatasi menjadi Rp 2,5 juta perhari," ujarnya, Senin (12/10).

Basuki Batasi Tarik Tunai Petty Cash

Menurut Heru, pihaknya saat ini sedang dalam tahap pembuatan surat edaran bersama Sekretaris Daerah (Sekda). "Hari ini bersama Pak Sekda, akan membuat surat edaran untuk mengoreksi Intruksi Gubernur (Ingub) yang lama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3267 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2892 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1639 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1460 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1280 personFolmer