BPKAD DKI Siapkan Surat Edaran Penarikan Petty Cash
access_time Senin, 12 Oktober 2015 15:48 WIB
remove_red_eye 5001
person Reporter : Andry
person Editor : Rio Sandiputra
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) DKI saat ini tengah menyiapkan surat edaran terkait pengambilan tunai petty cash (kas kecil) yang dibatasi Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari semula Rp 25 juta menjadi Rp 2,5 juta perhari.
Hari ini bersama Pak Sekda, akan membuat surat edaran untuk mengoreksi Intruksi Gubernur (Ingub) yang lama
Kepala BPKAD DKI, Heru Budi Hartono mengatakan, dana petty cash selama ini dikelola seluruh bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) DKI. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan rutin harian.
"Semua bendahara SKPD memiliki petty cash itu. Uang cash yang bisa ditarik semula Rp 25 juta dan sekarang dibatasi menjadi Rp 2,5 juta perhari," ujarnya, Senin (12/10).
Basuki Batasi Tarik Tunai Petty CashMenurut Heru, pihaknya saat ini sedang dalam tahap pembuatan surat edaran bersama Sekretaris Daerah (Sekda). "Hari ini bersama Pak Sekda, akan membuat surat edaran untuk mengoreksi Intruksi Gubernur (Ingub) yang lama," tandasnya.