You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BKPAD DKI Siapkan Surat Edaran Penarikan Petty Cash
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

BPKAD DKI Siapkan Surat Edaran Penarikan Petty Cash

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) DKI saat ini tengah menyiapkan surat edaran terkait pengambilan tunai petty cash (kas kecil) yang dibatasi Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari semula Rp 25 juta menjadi Rp 2,5 juta perhari.

Hari ini bersama Pak Sekda, akan membuat surat edaran untuk mengoreksi Intruksi Gubernur (Ingub) yang lama

Kepala BPKAD DKI, Heru Budi Hartono mengatakan, dana petty cash selama ini dikelola seluruh bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (‎UKPD) DKI. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan rutin harian.

"Semua bendahara SKPD memiliki petty cash itu. Uang cash yang bisa ditarik semula Rp 25 juta dan sekarang dibatasi menjadi Rp 2,5 juta perhari," ujarnya, Senin (12/10).

Basuki Batasi Tarik Tunai Petty Cash

Menurut Heru, pihaknya saat ini sedang dalam tahap pembuatan surat edaran bersama Sekretaris Daerah (Sekda). "Hari ini bersama Pak Sekda, akan membuat surat edaran untuk mengoreksi Intruksi Gubernur (Ingub) yang lama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye9979 personAnita Karyati
  2. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5653 personTiyo Surya Sakti
  3. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2269 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2042 personFakhrizal Fakhri
  5. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1702 personDessy Suciati