63 Kantin SD di Jakpus Diperiksa
Untuk mencegah beredarnya makanan mengandung zat berbahaya, sebanyak 63 kantin sekolah dasar (SD) di Jakarta Pusat diperiksa petugas BPOM DKI Jakarta.
Pemeriksaan masih terus berlanjut hingga merata di delapan kecamatan
Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Fahmi mengatakan, saat ini pemeriksaan di kantin dilakukan di 30 SD di Gambir, 7 SD di Senen, di Tanah Abang 10 SD, dan di Sawah Besar 16 SD. Sisanya akan diperiksa secara bertahap.
"Pemeriksaan masih terus berlanjut hingga merata di delapan kecamatan," ujar Fahmi, saat memimpin jalannya pemeriksaan di kantin SDN Paseban 05, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/12).
Petugas Temukan Makanan Mengandung Boraks di Kantin SDDari 63 kantin yang diperiksa, sebagian besar jajanan yang dijual mengandung zat berbahaya. Pihaknya kemudian meminta pengelola kantin di seluruh sekolah agar menghentikan penjualan makanan dan minuman mengandung zat berbahaya. Jika membandel, pihaknya akan melaporkan ke aparat berwajib agar diproses secara hukum.
Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Muhammad Taufik Widrus mengatakan, pihaknya langsung menegur pengelola kantin agar tidak menjual makanan mengandung zat berbahaya tersebut. Selain itu, pihaknya akan mengumpulkan kepala sekolah untuk menyosialisasikan bahayanya makanan mengandung zat berbahaya.
"Bagaimanapun anak-anak harus dijaga kesehatannya. Tidak dibenarkan kantin atau pedagang di lingkungan sekolah menjual makanan mengandung zat kimia berbahaya," ujar Taufik.
Pihaknya, tambah Taufik, segera membuat surat edaran pada para pengelola kantin sekolah agar berhati-hati dalam menjual jajanan di lingkungan sekolah. Berdasarkan data yang ada, di Jakarta Pusat jumlah SDN saat ini sebanyak 130 sekolah, 19 SMP, 5 SMA dan 8 SMK negeri.