You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Rajin Ditertibkan, Masih Saja Ada Kapal Ojek Nakal
photo Doc - Beritajakarta.id

Pengawasan Kapal Ojek Diperketat

Meski sudah sering kali ditertibkan, namun pelanggaran kelebihan penumpang kapal tradisional atau kapal ojek yang melayani penyeberangan Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan ke Kepuluan Seribu dan sebaliknya masih saja ditemui.

Sabtu kemarin saja, sebanyak 50 penumpang Kapal Dolphin dan 35 penumpang  Kapal Miles 1 tujuan Pulau Harapan kita turunkan paksa karena overload

Kepala Sudin Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu, Marihot Marulitua Sirait mengatakan, pengawasan ketat terus dilakukan agar tidak kecolongan terutama saat menaikkan penumpang di dermaga.

"Sabtu kemarin saja, sebanyak 50 penumpang Kapal Dolphin dan 35 penumpang  Kapal Miles 1 tujuan Pulau Harapan kita turunkan paksa karena overload," ujarnya, Senin (5/10).

Libur, Penumpang ke Kepulauan Seribu Stabil

Dikatakan Marihot, untuk mengantisipasi terlantarnya penumpang, pihaknya juga menyiapkan kapal ojek cadangan untuk mengangkut penumpang yang diturunkan.

"Kita tunjukkan juga kapal penggantinya, jadi penumpang tetap terangkut dan kami tidak sekadar menurunkan," tandasnya.

Sementara itu, libur akhir pekan kemarin, tercatat sebanyak 23 kapal ojek melayani penyeberangan menuju pulau pemukiman di Kepulauan Seribu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1366 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye976 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye804 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye737 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye735 personTiyo Surya Sakti
close