You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Liar, 49 Kendaraan di Jakpus Ditindak
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Parkir Liar, 49 Kendaraan di Jakpus Ditindak

Razia kendaraan parkir liar dilakukan di sejumlah titik di Jakarta Pusat. Hasilnya, sebanyak 49 kendaraan yang melanggar aturan ditindak petugas.

Kita derek 5 mobil, BAP 37 angkutan umum dan 6 disetop operasikan karena dokumennya tidak lengkap

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Aji Kumala mengatakan, seluruh kendaraan ditindak dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat.

"Kita kembali menyisir sejumlah kawasan seperti Tanah Abang, Senen dan Roxy, Kita derek 5 mobil, BAP 37 angkutan umum dan 6 disetop operasikan karena dokumennya tidak lengkap," ujarnya, Senin (5/10).

Aktivitas Bongkar Muat Macetkan Jl Percetakan Negara

Seluruh kendaraan yang diderek dibawa ke lapangan eks-IRTI Monas dan akan dikenakan tarif Rp 500 ribu sesuai peraturan yang berlaku.

"Yang setop operasi kita bawa ke Rawa Buaya, mereka harus melengkapi dokumen dulu, kembali kita ingatkan pengguna kendaraan agar membawa dokumen lengkap dan tidak parkir di bahu jalan," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati