You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Liar di Bantaran Kali Sunter Segera Ditertibkan
photo Bayu Suseno - Beritajakarta.id

Bangunan Liar di Bantaran Kali Sunter Segera Ditertibkan

Sebanyak 10 bangunan liar semi permanen yang berdiri di bantaran Kali Sunter, tepatnya di RT 13 dan RT 10/15, Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, segera ditertibkan.

akan diberikan imbauan dulu, baru SP 1, dan seterusnya sampai tiga kali baru diadakan penertiban terakhir

Bangunan yang difungsikan sebagai pabrik itu memberi dampak buruk bagi lingkungan sekitar. Selain penumpukan sampah, keberadaan bangunan itu juga mencemari Kali Sunter karena limbah yang diproduksi.

"Di situ ada pabrik tahu, kerupuk, dan tempat pengolahan ikan cuek dan bandeng. Akibat tidak berfungsinya kali karena sudah ada KBT, jadi dimanfaatkan untuk buang sampah," ucap Lurah Cipinang Muara, Theresia Sri Hastuti, Senin (5/10).

Gubernur Meminta Pujasera Untung Jawa Segera Dirapikan --- telat

Pihaknya, kata Theresia, akan menertibkan bangunan liar di sekitar bantaran kali tersebut. Namun, sebelum ditertibkan, pihak kelurahan akan terlebih dahulu memberikan imbauan sekaligus dilakukan pendataan.

"Pendekatan sama pemilik bangunan, sekalian didata nama-nama orangnya, baru bikin SP 1, tapi akan diberikan imbauan dulu, baru SP 1, dan seterusnya sampai tiga kali baru diadakan penertiban terakhir," tandas Theresia.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati