100 PNS Jakbar Ikuti Pendalaman Materi Kopri
Sebanyak 100 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat mengikuti kegiatan pendalaman materi Koprs Pegawai Negeri Sipil (Kopri) di Ruang Suwiryo Gedung B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (6/10).
Kegiatan pendalaman materi Korpri memiliki arti penting, yakni untuk memahami hak dan kewajiban sebagai anggota maupun pengurus Korpri Jakarta Barat
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Asril Marzuki menghadirkan narasumber dari Dewan Pengurus Korpri Nasional, yakni Khaidar Asmi dan Taufik Rahman.
Pemprov DKI Dinilai Siap Terapkan UU ASN
"Kegiatan pendalaman materi Korpri memiliki arti penting, yakni untuk memahami hak dan kewajiban sebagai anggota maupun pengurus Korpri Jakarta Barat," kata Asril.
Dikatakan Asril, dalam perkembangannya keberadaan Korpri mengalami perubahan, sebagaimana yang diatur dalam sejumlah kebijakan. Seperti Perda Nomor 7 Tahun 2011 yang diganti dengan Perda Nomor 12 Tahun 2014, Pergub Nomor 213 yang diganti dengan Pergub Nomor 244 Tahun 2014 dan lainnya, tentunya semakin memperkuat eksistensi kelembagaan Korpri.
"Setidaknya ada empat fungsi Korps Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni pembinaan dan pengembangan profesi, memberikan perlindungan hukum dan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi pemerintah terhadap jenis pelanggaran kode etik, dan menyelenggarakan usaha untuk peningkatkan kesejahteraan anggota korps ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Asril.