You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Guru Honorer DKI Digaji Sesuai UMP
.
photo doc - Beritajakarta.id

Guru Honorer DKI Digaji Sesuai UMP

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memastikan, guru honorer di ibu kota akan digaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun sebelumnya mereka akan dimasukan dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebab sebagian besar guru honorer sudah berusia mendekati pensiun dan tidak mungkin diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

DKI sih sudah selesai masalahnya. Maka di dalam UU ASN sudah mengakomodir dengan PPPK itu loh

Basuki mengatakan, di Jakarta permasalahan guru honorer sudah tidak ada lagi. Karena mereka telah diakomodir dalam PPPK. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"DKI sih sudah selesai masalahnya. Maka di dalam UU ASN sudah mengakomodir dengan PPPK itu loh," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (15/9).

Guru Honorer Demo, KBM SDN Cibesel 20 Terganggu

Setelah diakomodir dalam PPPK, maka gaji guru honorer setara dengan UMP DKI. Terlebih gaji tersebut juga diberikan kepada Pekerja Harian Lepas (PHL) dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

"Tukang sapu saja diberi gaji UMP, masa guru honorer dan guru bantu tidak (diberi gaji UMP). Pasti dapat (gaji) UMP. Kalau dia tes seleksi (PNS) enggak lolos, nanti dia saya pindahkan ke PPPK itu tadi," kata Basuki.

Basuki menambahkan, jika diangkat menjadi PNS dipertimbangkan juga masalah usia. Sementara sebagian besar guru honorer usianya sudah mendekati pensiun.

"Artinya di dalam pemerintahan masih ada pikirkan pensiunnya. Kalau kamu masuk sudah terlalu tua, kamu nggak bisa ngumpulin uang pensiun makanya kita kategorikan. Nah pendekatannya kita pakai pendekatan PPPK tadi," ucap Basuki.

Dalam PPPK, guru honorer juga akan mendapatkan jaminan hari tua. Sehingga mereka tidak perlu khawatir. Yang menjadi kekhawatiran saat ini adalah, guru honorer tidak mendapatkan jaminan hari tua.

"Jadi dalam UU ASN itu ada dua, aparatur sipil negeri itu dibagi dua dari PNS dan PPPK. Dengan pola seperti ini yang penting, kenapa orang pengen jadi PNS orang pengen ada jaminan asuransi, jaminan hari tua, pensiun, nah di PPPK itu dipenuhi juga," papar Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3492 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1370 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1184 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye917 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye912 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik