Pengangkutan Karung Lumpur Kewenangan Sudin Tata Air
Wakil Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya tidak berwenang mengangkut ribuan karung berisi endapan lumpur di kolong Flyover Grogol.
Pembuangan karung hasil pengerukan lumpur itu sudah menjadi tanggung jawab dinas maupun suku dinas tata air
"Pembuangan karung hasil pengerukan lumpur itu sudah menjadi tanggung jawab dinas maupun suku dinas tata air," ujar Ali, Selasa (6/10).
Menurut Ali, aturan yang mengatur penanganan karung berisi endapan lumpur itu sudah masuk satu paket kegiatan pengerukan. "Dinas Kebersihan berwenang menangani sampah baik yang berada di kali, saringan air, waduk dan sebagainya. Kalau lumpur atau batu itu kewenangan Tata Air, kan mereka yang melakukan pengerukan," tuturnya.
Relokasi Tahap Awal Warga Bidara Cina Rampung SepekanDikatakan Ali, TPA Bantargebang Bekasi selama ini juga hanya menampung sampah, bukan lumpur. "Kita pastikan, rutinitas pengakutan sampah di perairan, itu konsisten kami lakukan. Sebab itu, warga diimbau jika melihat ada tumpukan sampah, mohon segera dilaporkan kepada kami," katanya.
Sementara, Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin Tata Air Jakarta Barat, Santo tidak mengangkat telepon seluler maupun membalas pesan singkat yang dikirimkan.