You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
20 Kendaraan di Cengkareng & Kalideres Ditindak
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

20 Kendaraan di Cengkareng & Kalideres Ditindak

Operasi penertiban yang digelar Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat berhasil menindak 20 angkutan umum di Cengkareng dan Kalideres yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara 16 angkutan umum lainnya ditilang, karena mayoritas tidak memiliki surat izin trayek dan kartu izin usaha

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Hendra Hermawan mengatakan, sebanyak empat angkutan umum, satu diantaranya omprengan langsung dikandangkan, karena masa berlaku kir sudah habis.

"Sementara 16 angkutan umum lainnya ditilang, karena mayoritas tidak memiliki surat izin trayek dan kartu izin usaha," kata Hendra, Rabu (7/10).

Operasi Ketertiban Angkutan Umum Digelar di Kota Tua

Menurut Hendra, penilangan harus dilakukan karena beberapa awak angkutan umum diketahui tidak mengenakan seragam serta kartu tanda pengenal.

"Intinya kita akan bertindak tegas bagi yang melanggar. Sementara untuk angkutan yang kita kandangkan, para sopir wajib mengikuti tahapan, seperti memperpanjang kir, kemudian mengikuti proses peradilan dengan membawa surat bukti kir. Setelah itu baru mereka boleh ambil kendaraannya," papar Hendra.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye2025 personAnita Karyati
  2. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1060 personTiyo Surya Sakti
  3. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye958 personFakhrizal Fakhri
  4. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye893 personDessy Suciati
  5. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye811 personAldi Geri Lumban Tobing