You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
20 Kendaraan di Cengkareng & Kalideres Ditindak
.
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

20 Kendaraan di Cengkareng & Kalideres Ditindak

Operasi penertiban yang digelar Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat berhasil menindak 20 angkutan umum di Cengkareng dan Kalideres yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara 16 angkutan umum lainnya ditilang, karena mayoritas tidak memiliki surat izin trayek dan kartu izin usaha

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Hendra Hermawan mengatakan, sebanyak empat angkutan umum, satu diantaranya omprengan langsung dikandangkan, karena masa berlaku kir sudah habis.

"Sementara 16 angkutan umum lainnya ditilang, karena mayoritas tidak memiliki surat izin trayek dan kartu izin usaha," kata Hendra, Rabu (7/10).

Operasi Ketertiban Angkutan Umum Digelar di Kota Tua

Menurut Hendra, penilangan harus dilakukan karena beberapa awak angkutan umum diketahui tidak mengenakan seragam serta kartu tanda pengenal.

"Intinya kita akan bertindak tegas bagi yang melanggar. Sementara untuk angkutan yang kita kandangkan, para sopir wajib mengikuti tahapan, seperti memperpanjang kir, kemudian mengikuti proses peradilan dengan membawa surat bukti kir. Setelah itu baru mereka boleh ambil kendaraannya," papar Hendra.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1454 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1378 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1288 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1261 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1129 personFolmer