You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
20 Kendaraan di Cengkareng & Kalideres Ditindak
.
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

20 Kendaraan di Cengkareng & Kalideres Ditindak

Operasi penertiban yang digelar Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat berhasil menindak 20 angkutan umum di Cengkareng dan Kalideres yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara 16 angkutan umum lainnya ditilang, karena mayoritas tidak memiliki surat izin trayek dan kartu izin usaha

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Hendra Hermawan mengatakan, sebanyak empat angkutan umum, satu diantaranya omprengan langsung dikandangkan, karena masa berlaku kir sudah habis.

"Sementara 16 angkutan umum lainnya ditilang, karena mayoritas tidak memiliki surat izin trayek dan kartu izin usaha," kata Hendra, Rabu (7/10).

Operasi Ketertiban Angkutan Umum Digelar di Kota Tua

Menurut Hendra, penilangan harus dilakukan karena beberapa awak angkutan umum diketahui tidak mengenakan seragam serta kartu tanda pengenal.

"Intinya kita akan bertindak tegas bagi yang melanggar. Sementara untuk angkutan yang kita kandangkan, para sopir wajib mengikuti tahapan, seperti memperpanjang kir, kemudian mengikuti proses peradilan dengan membawa surat bukti kir. Setelah itu baru mereka boleh ambil kendaraannya," papar Hendra.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1251 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1057 personDessy Suciati
  4. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye963 personDessy Suciati
  5. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye957 personTiyo Surya Sakti