You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Timbangan ? Pedagang di 114 Pasar Tradisional akan Ditera Ulang
.
photo Andry - Beritajakarta.id

Timbangan ? Pedagang di 114 Pasar Tradisional akan Ditera Ulang

Pemantauan timbangan pedagang di lokasi binaan (lokbin) dan pasar tradisional terus dilakukan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta dengan kegiatan tera ulang (pengujian alat ukur).

Kita punya alat ukur untuk menguji timbangan. Timbangan yang rusak? dan tidak benar, langsung diperbaiki di lokasi. Setelah itu baru kita segel dan diperiksa lagi setahun kemudian

?"Tahun ini kita targetkan tera ulang timbangan para pedagang di 114 pasar tradisional. Sampai saat ini kita masih berjalan," kata Sri Indrastuti, Kepala UPT Balai Metrologi Dinas KUMKMP DKI, Rabu (7/10).

Sri mengatakan, ?kegiatan tera ulang timbangan pedagang digelar rutin mulai dari Senin-Kamis ke pasar-pasar tradisional dan lokbin pedagang yang tersebar di lima wilayah  Jakarta. Antara lain Pasar Cijantung, Pasar Kramat Jati, Pasar Klender dan Lokbin Munjul.

Dinas KUMKMP DKI Tera Ulang Instalasi Meter 100 Taksi

?"Kita punya alat ukur untuk menguji timbangan. Timbangan yang rusak? dan tidak benar, langsung diperbaiki di lokasi. Setelah itu baru kita segel dan diperiksa lagi setahun kemudian," ucap Sri.

Menurut Sri, saat melakukan kegiatan tera ulang,? pihaknya membawa petugas yang telah memiliki sertifikasi menguji alat ukur seperti timbangan. Timbangan yang rusak maupun tidak memenuhi standar akan diperbaiki reparatir dari pihak swasta.

?"Di lokasi tera ulang biasanya sudah ada reparatir atau tukang perbaiki timbangan. Orang itu bukan dari petugas kita. Reparatir itu dibayar pedagang untuk memperbaiki timbangan," ungkapnya.

?Sebelum melakukan tera ulang, lanjut Sri, pihaknya berkoordinasi dengan pengelola pasar tradisional dari PD Pasar Jaya. Pengelola pasar itu selanjutnya menyiapkan lokasi untuk tera ulang dan menginformasikan kepada pedagang.

?

"Jadi kita kirim surat ke PD Pasar Jaya sehari sebelum ada jadwal sidang tera ulang?. Mereka siapkan tempat, setelah itu baru kita gelar meja dan pedagang datang bawa timbangan untuk tera ulang," katanya.

?Timbangan pedagang yang ditera ulang, akan dikenakan tarif retribusi Rp 1.500 per timbangan. Kegiatan tera ulang timbangan ini sendiri dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

?"Tujuannya untuk standarisasi dan perlindungan konsumen. Di undang-undang itu disebutkan ada sanksi denda satu tahun kurungan dan denda Rp 1 juta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1532 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1522 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye891 personAnita Karyati