You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cegah Tumpukan Sampah
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Petugas PPSU Siaga di Bantaran Rel KA Tanjung Priok

Sebanyak 45 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Tanjung Priok disiagakan di sepanjang bantaran rel kereta api (KA) yang melintas di wilayah tersebut. Penempatan para petugas ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan sampah, khususnya di bantaran rel.   

Untuk mencegah sampah kembali menumpuk, kami siagakan 45 petugas PPSU di bantaran rel KA Tanjung Priok

"Untuk mencegah sampah kembali menumpuk, kami siagakan 45 petugas PPSU di bantaran rel KA Tanjung Priok," ujar Ma'mun, Lurah Tanjung Priok, Selasa (13/10).

Langkah prefentif lain juga akan dilakukan pihaknya. Yakni, dengan memasang sejumlah spanduk bertuliskan, 'Dilarang Membuang Sampah Sembarangan'.

40 Petugas PPSU Keruk Saluran di Tanah Sereal

"Kami berharap kesadaran warga juga meningkat sehingga tak lagi sembarangan membuang sampah," katanya.

Sebelumnya, pada Minggu (11/10) dan Senin (12/10), aparatur Pemkot Administrasi Jakarta Utara telah menggelar kerja bakti membersihkan sampah di sepanjang rel KA Tanjung Priok tepatnya di Jalan A2, Tanjung Priok. Dari kawasan itu, petugas mengangkut sebanyak 18 ton sampah yang kemudian diangkut menggunakan truk ke TPST Bantar Gebang, Bekasi.

‎‎

‎

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye20908 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11361 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6803 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3697 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1739 personFolmer