You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
larso marbun kadisdik dki jakarta beritajakarta
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap sekolah internasional di ibu kota. Namun jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kesulitan dalam melakukan pengawasan, Disdik DKI s.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Disdik Siap Diberi Kewenangan Awasi Sekolah Internasional

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap sekolah internasional di ibu kota. Namun jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kesulitan dalam melakukan pengawasan, Disdik DKI siap untuk membantu. Namun hal itu harus ada perjanjian secara tertulis, agar ada payung hukumnya.

Dari mana dinas bisa mengawasi, kalau memang peran, kewenangan, dan tanggung jawab itu tidak kita miliki. Bisa diusir kita, kalau asal masuk kewenangan lain

Kepala Disdik DKI,  Lasro Marbun mengatakan, selama ini sekolah berstandar internasional, seperti TK Jakarta International School (JIS), berada dibawah kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud. Sehingga pihaknya tidak memiliki peran dalam pengawasannya.

"Darimana dinas bisa mengawasi, kalau memang peran, kewenangan, dan tanggungjawab itu tidak kita miliki. Bisa diusir kita, kalau asal masuk kewenangan lain," kata Lasro, Senin (28/4). 

3 Tersangka Baru Kasus JIS Langsung Dibui

Menurut Lasro, apabila Kemendikbud kewalahan untuk mengawasi, pihaknya siap diberikan kewenangan untuk pengawasan. Tetapi harus ada payung hukum yang jelas, seperti berupa peraturan menteri atau memorandum of understanding (MoU). "Kami meminta Kemendikbud agar kami (Disdik) diberi kewenangan, bisa berupa peraturan menteri atau pakai MOU. Supaya kami bisa membantu adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM)," kata Lasro.

Lasro menegaskan, sehingga kedepan pengawasan bisa lebih maksimal. Seharusnya Kemendikbud, bertindak tegas dalam memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran di lingkungan sekolah. Peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah JIS menunjukkan adanya kelemahan pengawasan. Selain itu, guru sebagai orangtua kedua para peserta didik dapat mengawasi penuh tingkah dan gerak-gerik siswa di sekolah.  

Lasro menambahkan DKI memiliki 700 pengawas. Sedangkan, sekolah yang berada di DKI, termasuk dengan sekolah swasta dan berstandar internasional berjumlah 7.000 sekolah. Sehingga, seorang pengawas dapat diberi tugas mengawasi hingga 10 sekolah. Oleh karena itu, pihaknya berharap dapat membantu Kemendikbud mengawasi sekolah yang berada di bawah kewenangannya. "Mudah-mudahan pihak pusat dapat melimpahkan wewenang ke masing-masing dinas di seluruh Indonesia. Nanti kalau saya sudah jadi menteri, baru tanya lagi," kata Lasro tertawa.

Selama ini, lanjut Lasro, standar pendidikan di sekolah internasional, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi berada di Kemendikbud. Apabila memiliki kewenangan, berarti Kemendikbud juga memiliki peran pengawasan dan pengendalian kepada peserta didik di sana.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024

    access_time08-05-2024 remove_red_eye5268 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. DKI Antisipasi Turunnya Kualitas Udara Jelang Kemarau

    access_time07-05-2024 remove_red_eye5094 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pekan Imunisasi Dunia Digelar di RPTRA Susukan Ceria

    access_time08-05-2024 remove_red_eye4493 personNurito
  4. 40 PPSU Bersihkan Sampah di Pinggir Kali Angke

    access_time07-05-2024 remove_red_eye4386 personTP Moan Simanjuntak
  5. Sudinsos Jakbar Salurkan Bantuan Logistik Penyintas Kebakaran Kapuk

    access_time07-05-2024 remove_red_eye4210 personTP Moan Simanjuntak