You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
larso marbun kadisdik dki jakarta beritajakarta
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Disdik Siap Diberi Kewenangan Awasi Sekolah Internasional

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap sekolah internasional di ibu kota. Namun jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kesulitan dalam melakukan pengawasan, Disdik DKI siap untuk membantu. Namun hal itu harus ada perjanjian secara tertulis, agar ada payung hukumnya.

Dari mana dinas bisa mengawasi, kalau memang peran, kewenangan, dan tanggung jawab itu tidak kita miliki. Bisa diusir kita, kalau asal masuk kewenangan lain

Kepala Disdik DKI,  Lasro Marbun mengatakan, selama ini sekolah berstandar internasional, seperti TK Jakarta International School (JIS), berada dibawah kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud. Sehingga pihaknya tidak memiliki peran dalam pengawasannya.

"Darimana dinas bisa mengawasi, kalau memang peran, kewenangan, dan tanggungjawab itu tidak kita miliki. Bisa diusir kita, kalau asal masuk kewenangan lain," kata Lasro, Senin (28/4). 

3 Tersangka Baru Kasus JIS Langsung Dibui

Menurut Lasro, apabila Kemendikbud kewalahan untuk mengawasi, pihaknya siap diberikan kewenangan untuk pengawasan. Tetapi harus ada payung hukum yang jelas, seperti berupa peraturan menteri atau memorandum of understanding (MoU). "Kami meminta Kemendikbud agar kami (Disdik) diberi kewenangan, bisa berupa peraturan menteri atau pakai MOU. Supaya kami bisa membantu adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM)," kata Lasro.

Lasro menegaskan, sehingga kedepan pengawasan bisa lebih maksimal. Seharusnya Kemendikbud, bertindak tegas dalam memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran di lingkungan sekolah. Peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah JIS menunjukkan adanya kelemahan pengawasan. Selain itu, guru sebagai orangtua kedua para peserta didik dapat mengawasi penuh tingkah dan gerak-gerik siswa di sekolah.  

Lasro menambahkan DKI memiliki 700 pengawas. Sedangkan, sekolah yang berada di DKI, termasuk dengan sekolah swasta dan berstandar internasional berjumlah 7.000 sekolah. Sehingga, seorang pengawas dapat diberi tugas mengawasi hingga 10 sekolah. Oleh karena itu, pihaknya berharap dapat membantu Kemendikbud mengawasi sekolah yang berada di bawah kewenangannya. "Mudah-mudahan pihak pusat dapat melimpahkan wewenang ke masing-masing dinas di seluruh Indonesia. Nanti kalau saya sudah jadi menteri, baru tanya lagi," kata Lasro tertawa.

Selama ini, lanjut Lasro, standar pendidikan di sekolah internasional, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi berada di Kemendikbud. Apabila memiliki kewenangan, berarti Kemendikbud juga memiliki peran pengawasan dan pengendalian kepada peserta didik di sana.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7711 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6038 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1651 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1450 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1343 personFakhrizal Fakhri