44 Gedung di Jakbar Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Barat secara intensif menggelar pemeriksaan sistem keselamatan bangunan dari bahaya kebakaran.
Sisanya sebanyak 57 gedung dinyatakan sertifikat alias memenuhi syarat keselamatan bahaya kebakaran
Tercatat, dari Januari hingga September 2015, sebanyak 101 gedung diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 gedung diketahui masuk kategori tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran.
“Sisanya sebanyak 57 gedung dinyatakan sertifikat alias memenuhi syarat keselamatan bahaya kebakaran,” kata Kepala Seksi Pencegahan, Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat, Sudin PKP Jakarta Barat, Setyasih, Kamis (8/10).
DKI Berikan Pelatihan Teknisi Bengkel Menengah BawahDikatakan Setyasih, sejumlah gedung di antaranya gudang, hotel, pusat perbelanjaan hingga saat ini masih belum memenuhi standar keselamatan bahaya kebakaran.
“Masih banyak pengelola atau pemilik gedung yang belum menyadari akan pentingnya keselamatan bahaya kebakaran,” ujarnya.
Menurut Setyasih, pemeriksaan gedung yang memenuhi standar keselamatan bahaya kebakaran meliputi ketersediaan alat pompa pemadam, hidran, alat pemadam api ringan(APAR), tangga darurat, panel dan sebagainya.
“Yang paling utama saat petugas turun melakukan pemeriksaan gedung yakni alat pompa pemadam berfungsi baik atau tidak. Ketersediaan pompa pemadam di gedung itu ibarat jantung manusia. Kalau kondisinya rusak, kita mendesak pengelola segera melakukan perbaikan,” tandasnya.