You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RT/RW Dilarang Sewakan Lapak PKL
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki: RT/RW Dilarang Sewakan Lapak PKL

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta kepada pengurus RT/RW untuk rutin melaporkan kondisi wilayah masing-masing. Kewajiban tersebut bahkan telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW. Dalam aturan terebut tercantum mengenai kewajiban RT/RW terpilih.

Tujuan RT/RW itu apa? Kan untuk mengetahui ruang lingkup rumah tangga di lingkungannya

Basuki mengatakan RT/RW harus aktif dalam memantau kondisi wilayahnya. Hal itu terkait dengan maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Jakarta.

"Tujuan RT/RW itu apa? Kan untuk mengetahui ruang lingkup rumah tangga di lingkungannya," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/10).

Pengelola Apartemen Dukung Pembentukan RT/RW

Menurut Basuki, selama ini, sebagian RT/RW justru hanya menyewakan lapak kepada pedagang kaki lima (PKL) saja. Padahal mereka mendapatkan honor dari jabatan RT/RW tersebut.

"Peremajaan supaya dia enggak berkuasa dan seenaknya sewain lapak. Jadi orang suka jadi RT/RW di Jakarta tahu enggak kenapa? Sebagian itu juga jualin lapak PKL," ujar Basuki.

Di dalam Pergub Nomor 168 Tahun 2014 disebutkan Ketua RT harus melaporkan semua kondisi lingkungannya minimal tiga kali dalam sehari. Totalnya, minimal 90 kali laporan tiap bulannya. Kemudian ada penganggaran biaya pulsa telepon seluler Rp 75 ribu per bulan.

Menurut Basuki, seharusnya Ketua RT/RW bisa berperan aktif menggunakan pulsanya untuk melaporkan maupun menindaklanjuti permasalahan di lingkungannya. Bahkan saat ini sudah dibuat aplikasi Qlue untuk memudahkan masyarakat melaporkan permasalahan kepada Pemprov DKI.

Basuki mengancam, jika kewajiban RT/RW tidak dijalankan maka honornya akan dihilangkan. Selain itu, lurah juga berwenang untuk memecat lurah. "Kalau dia enggak lapor, enggak ada lagi duit buat anggota buat RT/RW. Kita mesti tegasin karena lurah punya hak memecat sekarang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kabar Gembira, Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Bulan Mei 2025 Mulai Dicairkan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye1474 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1473 personDessy Suciati
  3. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1285 personDessy Suciati
  4. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1071 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. 100 Kucing Disterilisasi di Balai Penyuluhan Pertanian Kembangan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye862 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik