You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Cegah Merokok Dalam Gedung, Mall di Pluit Ditempelin Stiker
.
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Stiker Larangan Merokok Ditempel di Mal Kawasan Pluit

Satgas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Penjaringan, melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 50 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok.

Kita jangan hanya melarang orang saja. Tapi pengelola gedung juga harus ikut melakukan sosialisasi

Sebuah mal yang berada di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan menjadi lokasi sosialisasi. Sebanyak 15 petugas Satpol PP, dikerahkan untuk menyisir pengunjung yang merokok. Selain itu, stiker pelarangan ditempel di beberapa sudut mal.

"Kita jangan hanya melarang orang saja. Tapi pengelola gedung juga harus ikut melakukan sosialisasi," ujar Pardomuan, Kasatgas Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Jumat (9/10).

Jl Percetakan Negara Marak Parkir Liar

Menurut Pardomuan, bentuk sosilalisasi melarang merokok dituangkan dalam bentuk stiker. "Kita tempel di titik yang banyak pengunjung, sekitar 12 titik. Harapannya ada perubahan baik dari warga maupun pengelola dalam menyikapi larangan merokok di dalam gedung," ucapnya.

Pardomuan mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring di gedung yang telah ditempel stiker. "Kalau masih tidak efektif, kita akan operasi tangkap tangan (OTT)," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1543 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1535 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1341 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1246 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye903 personAnita Karyati