You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penilaian Pemberian TKD PNS Diperketat
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Penilaian Pemberian TKD PNS Diperketat

Lantaran belanja tak langsung atau belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan berkurang dari Rp 19,3 triliun menjadi Rp 17,3 triliun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat penilaian pemberian Tunjangan Kerja Daerah (TKD) bagi pegawai negeri sipil (PNS).

TKD-nya diperketat, tadinya dinamis dan statis, tapi kami koreksi tidak ada dinamis dan statis

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, pengurangan anggaran belanja pegawai disesuaikan dengan kondisi yang ada. Nantinya, pemberian TKD hanya diberikan maksimal 80 persen per orang.

"TKD-nya diperketat, tadinya dinamis dan statis, tapi kami koreksi tidak ada dinamis dan statis, sehingga terkoreksi paling tinggi yang terserap 80 persen per orang, nggak mungkin lebih," ujar Heru, Jumat (9/10).

Pemkab Sosialisasikan Sensus Ekonomi

Ditambahkan Heru, penurunan belanja tidak langsung tersebut nantinya akan dialihkan ke sektor-sektor produktif seperti pembangunan rumah susun (rusun), revitalisasi terminal dan gedung sekolah dan lain sebagainya.

"Sehingga turun dan nantinya akan dialihkan ke sektor-sektor produktif," tandas Heru.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2046 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1017 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye914 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye910 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye793 personFakhrizal Fakhri