Penilaian Pemberian TKD PNS Diperketat
Lantaran belanja tak langsung atau belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan berkurang dari Rp 19,3 triliun menjadi Rp 17,3 triliun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat penilaian pemberian Tunjangan Kerja Daerah (TKD) bagi pegawai negeri sipil (PNS).
TKD-nya diperketat, tadinya dinamis dan statis, tapi kami koreksi tidak ada dinamis dan statis
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, pengurangan anggaran belanja pegawai disesuaikan dengan kondisi yang ada. Nantinya, pemberian TKD hanya diberikan maksimal 80 persen per orang.
"
TKD-nya diperketat, tadinya dinamis dan statis, tapi kami koreksi tidak ada dinamis dan statis , sehingga terkoreksi paling tinggi yang terserap 80 persen per orang, nggak mungkin lebih," ujar Heru, Jumat (9/10).Pemkab Sosialisasikan Sensus EkonomiDitambahkan Heru, penurunan belanja tidak langsung tersebut nantinya akan dialihkan ke sektor-sektor produktif seperti pembangunan rumah susun (rusun), revitalisasi terminal dan gedung sekolah dan lain sebagainya.
"Sehingga turun dan nantinya akan dialihkan ke sektor-sektor produktif," tandas Heru.