25 Warung di Jl Biru Laut akan Ditertibkan
Puluhan bangunan semi permanen yang dijadikan tempat berdagang kuliner di Jalan Biru Laut, RW 11, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur akan segera ditertibkan. Selain melanggar, di jalan tersebut ada program pelebaran jalan.
Bangunan mereka tidak berizin dan sudah berlangsung sejak lama. Pedagang mendirikan bangunan di lahan yang bukan lahan miliknya. Menggunakan bahu jalan sebagai tempat media jualan
"Dari hasil pendataan ada 25 bangunan semi permanen yang digunakan untuk berdagang kuliner atau warung makan untuk para pekerja di situ. Pelebaran jalan itu bagian dari kewajiban pengembang yang melakukan usaha di Jalan Biru Laut," ujar Sudarna, Lurah Cipinang Cempedak, Selasa (13/10).
Menurut Sudarna, ada sembilan perusahaan yang semuanya BUMN berada di jalan tersebut. "Ada sembilan perusahaan besar semuanya BUMN. Pelebaran jalan menjadi 18 meter dari kondisi existing saat ini yang lebarnya hanya 6 meter," katanya.
13 Lapak dan Gerobak PKL Disita Satpol PPSudarna mengatakan, warung-warung di lokasi tersebut memang sudah ada sejak lama. Namun tidak berizin, karena pemilik warung membangun sendiri di atas lahan pemerintah.
"Bangunan mereka tidak berizin dan sudah berlangsung sejak lama. Pedagang mendirikan bangunan di lahan yang bukan lahan miliknya. Menggunakan bahu jalan sebagai tempat media jualan," tutur Sudarna.
Sebelum dilakukan penertiban, lanjut Sudarna, pihaknya akan mengambil langkah sosialisasi lebih dulu. Di samping itu, baik pihak kelurahan maupun kecamatan, perlu bersinergi dengan pengembang.
"Jangan ketika sudah ditertibkan, pengembang belum siap secara konsep. Targetnya, kita realisasikan tahun ini," tandasnya.