You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cegah Penyunatan, Honor PHL Dishub Akan Dibayar Melalui Bank DKI
photo Nurito - Beritajakarta.id

Cegah Pemotongan, Honor PHL Dishub Dibayar Lewat Bank DKI

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, mulai Oktober pembayaran honor Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungannya, akan ditransfer melalui Bank DKI. Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus pemotongan honor PHL.

Semua honor PHL akan dibayarkan melalui Bank DKI

Selama ini para PHL diketahui menerima pembayaran honor melalui sebuah bank, namun setelah menerima honor, mereka diwajibkan menyetorkannya.

Dishubtrans Temukan Dua PHL Diduga Fiktif

Dishubtrans DKI tercatat memperkerjakan 270 PHL yang bertugas di areal terminal. Terdiri dari tenaga keamanan 122 orang dan cleaning service 148 orang. Mereka akan mendapatkan honor Rp 2,7 juta per bulan dan sebelumnya Rp 2,5 juta per bulan. Selama ini honor PHL dipangkas, rata-rata mereka hanya mendapatkan Rp 1,2 juta hingga Rp 2,2 juta per bulan.

"Semua honor PHL akan dibayarkan melalui Bank DKI. ATM harus dipegang oleh pemiliknya langsung, tidak boleh dipegang Danru (komandan regu) atau siapapun," kata Andri, Rabu (14/10).

Andri berharap dengan adanya sistem perbankan, tidak ada lagi kasus pemotongan honor PHL. Ia tidak ingin ada lagi anak buahnya yang tega menyunat honor PHL. Honor PHL harus diterima utuh sebesar Rp 2,7 juta per bulan Oktober mendatang. Kalaupun PHL punya sangkutan piutang, seperti pembelian seragam keamanan, maka akan menjadi tanggungan PHL itu sendiri.

"Kita akan kembalikan hak-hak petugas keamanan dan cleaning service sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan bendahara UPT Terminal," imbuh Andri.

Pihaknya menyayangkan adanya perekrutan PHL melalui pihak ketiga. Padahal UPT terminal diperbolehkan untuk merekrut tenaga PHL secara langsung. Dengan demikian maka dipastikan tidak akan terjadi kasus pemotongan honor. Terlebih kontrak PHL dilakukan secara per individu, bukan antar badan hukum dan lembaga.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye1432 personBudhy Tristanto
  2. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1387 personAnita Karyati
  3. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye1003 personDessy Suciati
  4. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye820 personFakhrizal Fakhri
  5. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye764 personDessy Suciati
close