Penerimaan Pajak di Koja Capai 82 Persen
Penerimaan pajak di Kecamatan Koja, Jakarta Utara hingga September telah mencapai 82 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp 162,4 miliar.
Untuk tahun ini, dinas targetkan kita harus mencapai Rp 162,4 M. Kita yakin itu bisa kita raih akhir tahun ini
Kepala Bagian Tata Usaha Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Koja, Ronaldy mengatakan, penerimaan tersebut akan terus bertambah hingga akhir tahun.
"Untuk tahun ini, dinas targetkan kita harus mencapai Rp 162,4 M. Kita yakin itu bisa kita raih akhir tahun ini," ujarnya, Kamis (15/10).
Respon Aduan Qlue, Pemkot Jakut Bentuk Tim KhususDikatakan Ronaldy, penerimaan pajak sebesar 82 persen tersebut bersumber dari pajak reklame sebesar Rp 7,6 miliar, pajak air tanah sebesar Rp 30 juta, bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 50 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 103 miliar. "Kita yakin akhir tahun bisa meningkat pendapatan pajak di wilayah kita," ucapnya.
Menurut Ronaldy, meski target yang ditentukan belum tercapai, pihaknya yakin akan tercapai akhir tahun mendatang.
"Tahun lalu kita ditargetkan sebesar Rp 142 M. Kita berhasil meraihnya. Tahun ini kita yakin bisa juga," katanya.
Untuk meraih target itu, tambah Ronaldy, pihaknya terus meningkatkan sosialisasi sadar pajak, baik ke warga maupun pengusaha di Kecamatan Koja.