You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satgas Tatib Amankan 6 Odong-odong
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Enam Odong-odong Ditertibkan

Satgas Tatib Lalu Lintas menjaring enam unit odong-odong. Selain melanggar UU nomo 22 tahu 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, odong-odong juga melanggar Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.

Seluruhnya ada 6 unit. Saat ini semuanya sudah kita amankan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, penertiban dilakukan oleh tim gabungan Kepolisian, Dinas Perhubungan, TNI dan Satpol PP, tidak hanya menyasar angkutan umum. Sejumlah odong-odong yang berkeliaran di Jakarta Selatan, Timur dan Jakarta Pusat pun turut ditindak.

"Seluruhnya ada 6 unit. Saat ini semuanya sudah kita amankan," ujarnya, Jumat (16/10).

PKL Monas akan Dirazia Binduk

Selain melanggar Undang-undang dan Perda, Budiyanto menilai, keberadaan odong-odong pun minim aspek keamanan dan keselamatan. Sebab, modifikasi yang dilakukan terhadap kendaraan motor roda dua menjadi kereta pengangkut orang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Mereka juga bisa dipidanakan. Sesuai Pasal 277 undang-undang nomor 22 tahun 2009, pemilik terancam kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling besar Rp 24 juta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1608 personAnita Karyati
  2. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1432 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1290 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. PMI Gelar Webinar Internasional Respon Bencana

    access_time23-01-2025 remove_red_eye928 personNurito
  5. BPBD Sebut OMC Efektif Kurangi Banjir Akibat Hujan Lebat

    access_time21-01-2025 remove_red_eye904 personFolmer