Enam Odong-odong Ditertibkan
Satgas Tatib Lalu Lintas menjaring enam unit odong-odong. Selain melanggar UU nomo 22 tahu 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, odong-odong juga melanggar Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.
Seluruhnya ada 6 unit. Saat ini semuanya sudah kita amankan
Kasubdit Gakk
um Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, penertiban dilakukan oleh tim gabungan Kepolisian, Dinas Perhubungan, TNI dan Satpol PP, tidak hanya menyasar angkutan umum. Sejumlah odong-odong yang berkeliaran di Jakarta Selatan, Timur dan Jakarta Pusat pun turut ditindak."Seluruhnya ada 6 unit. Saat ini semuanya sudah kita amankan," ujarnya, Jumat (16/10).
PKL Monas akan Dirazia BindukSelain melanggar Undang-undang dan Perda, Budiyanto menilai, keberadaan odong-odong pun minim aspek keamanan dan keselamatan. Sebab, modifikasi yang dilakukan terhadap kendaraan motor roda dua menjadi kereta pengangkut orang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Mereka juga bisa dipidanakan. Sesuai Pasal 277 undang-undang nomor 22 tahun 2009, pemilik terancam kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling besar Rp 24 juta," tandasnya.