You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
sudin Dukcapil Jakut Tambah Jam Pelayanan
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Dukcapil Jakut Tambah Waktu Pelayanan

Untuk memaksimalkan pelayanan, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara menambah waktu kerja pelayanan. Dari sebelumnya, pelayanan hanya lima hari dari Senin hingga Jumat ditambah menjadi enam hari dari Senin hingga Sabtu.

Dihari kerja saja kita bisa melayani 400 hingga 600 warga yang kita input datanya


Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk, Sudin Dukcapil Kota Jakarta Utara, Nouvan mengatakan, penambahan waktu kerja itu sesuai dengan instruksi Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Dikatakan Nouvan, sebelum aturan tersebut diberlakukan, layanan di kantor hanya dilakukan pada‎ hari Senin hingga Jumat dari Pukul 07.30-16.00. Setelah aturan baru berlaku, jam kerja pelayanan 07.30-18.00. Khusus Sabtu, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 12.00 siang.‎

Dukcapil Jakbar Bantah Terlibat Jual Beli Rusun

‎Mulai besok, kata Nouvan, enam kantor kelurahan yang ada di Jakarta Utara akan melayani pengurusan dukcapil yang dipimpin satu orang Kepala Satuan Pelayanan Wilayah dan dua orang operator.

"Dihari kerja saja kita bisa melayani 400 hingga 600 warga yang kita input datanya, diharapkan dengan bertambahnya jam pelayanan, jumlah warga yang terlayani bisa meningkat 10 hingga 20 persen," kata Nouvan, Jumat (16/10).‎

Ditambahkan Nouvan, bertambahnya jam kerja tersebut juga dapat meminimalisir aksi calo yang kerap beraksi di kantor Sudin Dukcapil Jakarta Utara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati