Dukcapil Jakbar Bantah Terlibat Jual Beli Rusun
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat, Muhammad Hatta membantah pihaknya terlibat praktik jual beli maupun sewa di Rumah Susun Tambora.
Tanpa surat itu, kami tidak akan mengeluarkan surat pindah maupun pembuatan KK baru. Itu sudah syarat yang dipenuhi oleh pemohon
Menurut Hatta, pencantuman nama baru di dalam Kartu Keluarga (KK) bagi penghuni itu tidak mungkin terjadi tanpa disertai surat rekomendasi dari pengelola rusun.
"Tanpa surat itu, kami tidak akan mengeluarkan surat pindah maupun pembuatan KK baru. Itu sudah syarat yang dipenuhi oleh pemohon," kata Hatta saat dihubungi Beritajakarta.com, Selasa (29/9).
Ini Modus Penghuni Rusunawa Tambora Kelabuhi PetugasNamun, Hatta mengaku, pencantuma
n perubahan nama di dalam KK memang dapat memuluskan jalan bagi pewaris pemegang kuasa surat perjanjian (SP)."Sudah banyak yang memohon surat pindah ke rusun di utara, barat, timur, tapi semuanya ditolak. Karena mereka tidak bisa melampirkan surat rekomendasi dari pengelola," ungkap Hatta.
Hatta memastikan bakal memecat bawahannya jika terbukti menerima suap dari para mafia rusun. "Kalau memang anak buah kita yang bermain, kita pecat. Gak ada urusan," tegasnya.
Sekadar diketahui, sebanyak delapan unit Rusun Tambora, Jakarta Barat, disegel oleh petugas Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah II Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Senin (28/9).
Dalam segel merah tersebut tertera "Unit Ini Dalam Penguasaan" UPRS Wilayah II Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI. Penghuni diminta mengosongkan unit dalam waktu 3x24 jam. Apabila tidak mengindahkan akan dilakukan pengosongan secara paksa sesuai ketentuan Pasal 203 (ayat 1) KUHP.