Sudin Dukcapil Perpanjang Jam Pelayanan
Untuk mempercepat proses perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Seribu memperpanjang waktu pelayanan hinga pukul 18.00.
Selain membuka loket hingga pukul 18.00 di hari kerja, layanan juga diberikan setiap Sabtu
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Seribu Sukma Wijaya mengatakan,
penambahan jam kerja itu dilakukan serentak di enam kelurahan Kepulauan Seribu."Selain membuka loket hingga pukul 18.00 di hari kerja, layanan juga diberikan setiap Sabtu, seluruh loket layanan e-KTP di kelurahan memberikan layanan mulai pukul 08.00-12.00," ujar Sukma, Senin (19/10).
Pendataan Pendatang di Pulau Seribu Digelar SerentakDijelaskan Sukma, kebijakan penambahan jam kerja ini sesuai instruksi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatam Sipil DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2015 tentang penambahan jam kerja waktu pelayanan perekaman pencetakan KTP elektronik.
"Akhir Desember perekaman dan pencetakan e-KTP harus selesai," tandas Sukma.