You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gaji PHL UPK Badan Air Dinas Kebersihan Alami Pemotongan
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Gaji PHL UPK Badan Air Diduga Dipotong Rp 200 Ribu

Pekerja Harian Lepas (PHL) Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengeluhkan adanya pemotongan gaji sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya.

Saya sempat nanya kepada pimpinan, yayasannya dimana. Eh malah ‎saya disemprot

Akibat pemotongan tersebut, mereka hanya menerima gaji sebesar Rp 2,5 juta per bulannya. Padahal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI, para PHL itu berhak memperoleh gaji Rp 2,7 juta per bulan.

Salah seorang PHL yang tak mau identitasnya mengungkapkan, pemotongan gaji itu telah berlangsung sejak dua bulan terakhir. Menurutnya, nilai Rp 200 ribu yang dipotong dari gajinya, digunakan untuk kegiatan sosial berupa sumbangan untuk anak yatim piatu.

Sunat Honor PHL, 2 Oknum Pejabat Terminal akan Disanksi

"Saya sempat nanya kepada pimpinan, yayasannya dimana. Eh malah ‎saya disemprot," keluh PHL tersebut, Senin (19/10).

Ia mengaku, modus pemotongan gaji yang dialaminya beragam bentuknya. Mulai penahanan kartu ATM, penyembunyian pin ATM hingga modus pemungutan untuk bantuan sosial.

Ia menyebutkan, pemotongan tersebut‎ dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) UPK Badan Air Dinas Kebersihan.

Ia menambahkan, pemotongan gaji tersebut juga dialami ratusan PHL yang bekerja dibawah koordinator PNS berinisial N tersebut. Ia berharap, pelaku pemotongan gaji tersebut segera ditindak pihak yang berwenang.

Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adji saat dikonfirmasi, membantah adanya pemotongan gaji PHL. Ia menduga ada beberapa pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak puas dengan keberadaannya menjadi pucuk pimpinan di Dinas Kebersihan DKI, kemudian menghembuskan isu seperti itu.

"Ini sudah berkali-kali kami temukan keluhan seperti ini. Kalaupun ada, bisa langsung lapor ke kantor kita," tegas Isnawa.

Isnawa berjanji, PHL yang melaporkan adanya pemotongan gaji tersebut akan ia lindungi, sedangkan PNS yang terlibat akan langsung dipecat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2276 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1267 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1079 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1004 personDessy Suciati
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved