You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gaji PHL UPK Badan Air Dinas Kebersihan Alami Pemotongan
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Gaji PHL UPK Badan Air Diduga Dipotong Rp 200 Ribu

Pekerja Harian Lepas (PHL) Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengeluhkan adanya pemotongan gaji sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya.

Saya sempat nanya kepada pimpinan, yayasannya dimana. Eh malah ‎saya disemprot

Akibat pemotongan tersebut, mereka hanya menerima gaji sebesar Rp 2,5 juta per bulannya. Padahal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI, para PHL itu berhak memperoleh gaji Rp 2,7 juta per bulan.

Salah seorang PHL yang tak mau identitasnya mengungkapkan, pemotongan gaji itu telah berlangsung sejak dua bulan terakhir. Menurutnya, nilai Rp 200 ribu yang dipotong dari gajinya, digunakan untuk kegiatan sosial berupa sumbangan untuk anak yatim piatu.

Sunat Honor PHL, 2 Oknum Pejabat Terminal akan Disanksi

"Saya sempat nanya kepada pimpinan, yayasannya dimana. Eh malah ‎saya disemprot," keluh PHL tersebut, Senin (19/10).

Ia mengaku, modus pemotongan gaji yang dialaminya beragam bentuknya. Mulai penahanan kartu ATM, penyembunyian pin ATM hingga modus pemungutan untuk bantuan sosial.

Ia menyebutkan, pemotongan tersebut‎ dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) UPK Badan Air Dinas Kebersihan.

Ia menambahkan, pemotongan gaji tersebut juga dialami ratusan PHL yang bekerja dibawah koordinator PNS berinisial N tersebut. Ia berharap, pelaku pemotongan gaji tersebut segera ditindak pihak yang berwenang.

Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adji saat dikonfirmasi, membantah adanya pemotongan gaji PHL. Ia menduga ada beberapa pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak puas dengan keberadaannya menjadi pucuk pimpinan di Dinas Kebersihan DKI, kemudian menghembuskan isu seperti itu.

"Ini sudah berkali-kali kami temukan keluhan seperti ini. Kalaupun ada, bisa langsung lapor ke kantor kita," tegas Isnawa.

Isnawa berjanji, PHL yang melaporkan adanya pemotongan gaji tersebut akan ia lindungi, sedangkan PNS yang terlibat akan langsung dipecat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3689 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye961 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye936 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye888 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye825 personAldi Geri Lumban Tobing
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved