You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
100 Bangunan Liar di TPU Cibesel Segera Dibongkar
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

100 Bangunan Liar di TPU Cibesel Segera Dibongkar

Pihak Kecamatan Jatinegara akan mendata seluruh bangunan liar yang masih berdiri di atas kuburan cina Taman Pemakaman Umum (TPU) Cipinang Besar Selatan (Cibesel) di Jalan Kebon Nanas RT 15/02, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Sudah ada tujuh bangunan yang dibongkar sendiri pemiliknya

Pendataan tersebut terkait rencana refungsi TPU Cibesel. Bangunan di areal TPU diketahui sudah berdiri sejak belasan tahun lalu. Umumnya bangunan tersebut digunakan untuk usaha mebel dan tempat tinggal. Secara keseluruhan ada hampir 100 bangunan liar di area tersebut dengan jumlah 93 Kepala Keluarga (KK).

"Sudah ada tujuh bangunan yang dibongkar sendiri pemiliknya. Hari ini tim akan inventarisir dan pendataan kepada seluruh bangunan yang berada di atas tanah kuburan cina," kata Budi Setiawan, Camat Jatinegara, Senin (19/10).

7 Bangunan di TPU Cibesel Rampung Dibongkar

Menurut Budi, setelah dilakukan pendataan dan imbauan, pihaknya akan memberi waktu untuk warga segera meninggalkan area pemakaman.

“Setelah selesai kita akan berikan waktu untuk keluar dari kuburan cina. Kalau masih ditemukan warga yang masih menempati bangunan di sekitar kuburan cina, kita akan segera lakukan pembongkaran,” tegas Budi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1185 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1165 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye951 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye937 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati