2016, KTP Reguler Warga DKI Dinonaktifkan
Warga DKI Jakarta yang belum membuat KTP elektronik atau E-KTP diimbau agar segera melakukan perekaman. Pasalnya, terhitung mulai Januari 2016 mendatang, KTP reguler akan dinonaktifkan.
Kami sudah memberikan surat edaran kepada RT/RW agar mensosialisasikan perekaman E-KTP kepada warga di wilayahnya
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, proses perekaman E-KTP di Jakarta dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2015. Karena itu para pengurus RT/RW di setiap wilayah diminta untuk menyebarkan surat imbauan agar masing-masing warganya melakukan perekaman E-KTP.
"Kami sudah memberikan surat edaran kepada RT/RW agar mensosialisasikan perekaman E-KTP kepada warga di wilayahnya," kata Edison, Senin (19/10).
Dinas Dukcapil Tambah Waktu Pelayanan E-KTPEdison menuturkan, surat edaran itu penting untuk disebarkan karena pada awal Januari 2016 mendatang, penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP akan dinonaktifkan data base kependudukannya. Warga yang berniat ingin mengaktifkan E-KTP kembali, diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan permohonan baru.
"Permohonan baru itu diajukan melalui formulir biodata penduduk," ujar Edison.
Menurut Edison, saat ini dari 7 juta penduduk wajib KTP di Jakarta, baru 6,3 juta diantaranya yang telah melakukan perekaman. Dari angka 6,3 juta tersebut 6,1 juga penduduk sudah menerima fisik E-KTP.
"Total penduduk di DKI tercatat ada 10.520.000 orang," tandas Edison.