You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishubtrans Kandangkan Tiga Bus Transjakarta
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

3 Bus Transjakarta Dikandangkan

Tiga unit bus Transjakarta dikandangkan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, karena masa uji Kir-nya habis namun tetap beroperasi.

Ketiga bus itu langsung kami kandangkan ke Terminal Barang Rawa Buaya

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishubtrans DKI Jakarta, Maruli Sijabat mengatakan, tiga unit bus Transjakarta, saat ini sudah dibawa ke Terminal Barang Rawa Buaya, Jakarta Barat.  

‎"Ketiga bus itu langsung kami kandangkan ke Terminal Barang Rawa Buaya, Jakarta Barat," kata Maruli, Selasa (20/10).

Hari Ini Tidak Ada Pengalihan Transjakarta

Maruli menjelaskan, ketiga bus tersebut terjaring saat razia di Terminal Kalideres atau Koridor 3 (Kalideres-Harmoni) sebanyak dua unit dan satu unit di Terminal Kampung Melayu atau Koridor 9 (Cililitan-Ancol).

"Selain masa uji Kir-nya habis, bus-bus itu juga tidak punya surat-surat lainnya seperti izin trayek, surat izin usaha dan lainnya," terang Maruli .

Maruli menambahkan, selain Transjakarta, dala operasi itu terjaring pula 14 unit angkutan umum lainnya yang diamankan, di antaranya mikrolet, metromini, kopaja dan bus pariwisata.

"Pelanggaran angkutan umum ini rata-rata karena tidak melengkapi surat izin pengoperasian," tandas Maruli.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1199 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1187 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye983 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye953 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye861 personBudhi Firmansyah Surapati