You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishubtrans Kandangkan Tiga Bus Transjakarta
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

3 Bus Transjakarta Dikandangkan

Tiga unit bus Transjakarta dikandangkan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, karena masa uji Kir-nya habis namun tetap beroperasi.

Ketiga bus itu langsung kami kandangkan ke Terminal Barang Rawa Buaya

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishubtrans DKI Jakarta, Maruli Sijabat mengatakan, tiga unit bus Transjakarta, saat ini sudah dibawa ke Terminal Barang Rawa Buaya, Jakarta Barat.  

‎"Ketiga bus itu langsung kami kandangkan ke Terminal Barang Rawa Buaya, Jakarta Barat," kata Maruli, Selasa (20/10).

Hari Ini Tidak Ada Pengalihan Transjakarta

Maruli menjelaskan, ketiga bus tersebut terjaring saat razia di Terminal Kalideres atau Koridor 3 (Kalideres-Harmoni) sebanyak dua unit dan satu unit di Terminal Kampung Melayu atau Koridor 9 (Cililitan-Ancol).

"Selain masa uji Kir-nya habis, bus-bus itu juga tidak punya surat-surat lainnya seperti izin trayek, surat izin usaha dan lainnya," terang Maruli .

Maruli menambahkan, selain Transjakarta, dala operasi itu terjaring pula 14 unit angkutan umum lainnya yang diamankan, di antaranya mikrolet, metromini, kopaja dan bus pariwisata.

"Pelanggaran angkutan umum ini rata-rata karena tidak melengkapi surat izin pengoperasian," tandas Maruli.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2039 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1009 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye905 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye901 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye785 personFakhrizal Fakhri