You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembayaran Rupiah per Kilometer Telah Masuk LKPP
photo Doc - Beritajakarta.id

Pembayaran Rupiah Per Kilometer Diakomodir LKPP

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyebutkan, pembayaran rupiah per kilometer untuk angkutan umum di Ibukota telah masuk dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Saat ini rupiah per kilometer sudah diakomodir di LKPP

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, LKPP telah menentukan besaran rupiah per kilo meter. Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa melakukan revitalisasi angkutan umum tanpa melakukan lelang. "Saat ini rupiah per kilometer sudah diakomodir di LKPP," kata Andri, Selasa (20/20).

Menurut Andri, pengusaha angkutan umum bisa segera melakukan revitalisasi dengan adanya kebijakan ini. Pembayaran rupiah per kilometer ini telah memasukan beberapa unsur seperti gaji sopir, perawatan kendaraan, serta lainnya. "Nilainya bisa dilihat di LKPP," ucapnya.

Pembayaran Rupiah per Kilometer Kopaja akan Masuk LKPP

Dikatakan Andri, dengan sudah masuknya rupiah per kilometer di LKPP, nantinya sopir tidak perlu lagi mengetem atau menunggu penumpang. Karena justru yang akan dibayar adalah hitungan rupiah per kilometer. Sehingga tidak terpaku pada jumlah penumpang yang naik.

Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini bisa mengurangi kemacetan di Ibukota. Karena tidak ada lagi angkutan umum yang ngetem sembarangan. "Ini adalah langkah untuk mengurangi kemacetan di Ibukota," katanya.

Nantinya, bus ukuran sedang, yang diremajakan nantinya akan diganti dengan bus tunggal. Sehingga secara perlahan bus ukuran sedang akan dihilangkan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati