You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Miliki 234 Bank Sampah
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas Kebersihan Targetkan Setiap RW Punya Bank Sampah

Pemprov DKI Jakarta terus memperbanyak jumlah bank sampah di wilayahnya. Saat ini, setidaknya sudah 234 bank sampah yang tersebar di lima wilayah kota dan satu kabupaten. Nantinya ditargetkan setiap RW memilik satu bank sampah sehingga akan ada sekitar 2.700 bank sampah di Jakarta.

Kendalanya ada di lahan. Karena kan harga tanah juga mahal

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, keberadaan bank sampah penting agar warga terdidik dalam melakukan pemilahan sampah. Karenaya, penanganan sampah non organik melalui bank sampah saat ini mejadi program yang digalakkan pihaknya. "Ke depan, jumlah bank sampah akan ditambah agar semakin banyak sampah non organik yang ditangani," ujar Isnawa, Rabu (21/10).

Selain itu, dengan semakin banyaknya bank sampah, maka akan semakin banyak pula nasabah yang semakin peduli untuk memilah sampah. "Jika masing-masing RW saja berdiri satu unit bank sampah, maka ada 2.700 lebih bank sampah di Jakarta," ucapnya.

Bank Sampah DKI akan Terhubung dengan Smart City

Dia menyebut, kendala terbentuknya bank sampah adalah masalah lahan. Beberapa warga kesulitan untuk mendapatkan lahan yang bisa dijadikan lokasi bank sampah. "Kendalanya ada di lahan. Karena kan harga tanah juga mahal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12409 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1374 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1362 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1020 personBudhi Firmansyah Surapati