Dishubtrans DKI Uji Kelaikan Angkutan Umum di Terminal Blok M
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menggelar uji petik kelayakan terhadap angkutan umum di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. Emisi dan kelaikan fisik kendaraan akan diperiksa oleh petugas.
Kendaraan yang melebihi angka itu, maka kami akan berikan surat peringatan untuk segera di tune up. Jika kedapatan belum dilakukan akan ditilang
Koordinator Unit Pengelola (UP) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishubtrans DKI, Adjmain mengatakan, kegiatan ini meliputi pengujian emisi, surat kendaraan, fisik kendaraan, lampu sen, ban dan sebagainya.
"Ini kami lakukan secara random, beberapa waktu lalu di Terminal Lebak Bulus dan sekarang di Blok M," ujarnya, Kamis (22/10).
Puluhan Petugas Gelar Razia di Terminal PulogadungMenurut Adjmain, batas ketebalan asap gas buang untuk bus berbahan bakar solar yaitu 50 persen. Dan hanya boleh mengandung 4,5 persen karbon monoksida.
"
Kendaraan yang melebihi angka itu, maka kami akan berikan surat peringatan untuk segera di tune up. Jika kedapatan belum dilakukan akan ditilang ," ucapnya.Sementara itu, awak kendaraan tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan seperti KIR, Kartu Izin Usaha (KIU) dan Kartu Pengawas (KP) atau izin trayek akan ditilang oleh Suku Dinas Perhubungan setempat.
"Personel yang kami kerahkan ada 20 orang. Yaitu 16 orang dari Sudin Perhubungan Jakarta Selatan dan 4 personel dari PKB," tandasnya.