You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 PKL Disosialisasikan Pembayaran Autodebet
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

50 PKL Disosialisasikan Pembayaran Autodebet

Sebanyak 50 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Sunter, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, diberikan sosialisasi cara pembayaran sistem autodebet.

Para PKL di sepanjang Jalan Sunter telah kami data dan sebanyak 50 PKL tersebut kami berikan sosialisasi

Camat Tanjung Tanjung Priok, Yusuf Majid mengatakan, sosialisasi sistem pembayaran autodebet yang dilakukan agar PKL menjadi contoh bagi pedagang lainnya, yakni mematuhi segala aturan yang ada termasuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

Para PKL di sepanjang Jalan Sunter telah kami data dan sebanyak 50 PKL tersebut kami berikan sosialisasi dan dorong untuk membayar retribusi dengan sistem pembayaran autodebet ke Bank DKI,” ujar Yusuf, Kamis (22/10).

Pemkot Jakbar akan Tertibkan SK PKL Binaan Baru

Ke depan, kata Yusuf, pihaknya akan terus berupaya mendata PKL di wilayah Tanjung Priok dengan mendaftarkan pembayaran retribusi autodebet.

Teguh (45), salah seorang pedagang mengaku sudah berjualan selama lima tahun di ajalan tersebut merasa bersyukur dengan adanya sosialisasi tersebut. “Saya tidak masalah dengan diberlakukannya pembayaran sistem autodebet. Sebab, selain jelas juga mudah dan praktis,” ucap Teguh.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1206 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati