You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PHL Pertamanan yang Tewas Dapat Santunan
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Keluarga PHL Pertamanan yang Tewas Dapat Santunan

Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, akan memberikan santunan kepada keluarga Chairul Anam (20) pekerja harian lepas (PHL) yang tewas di Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Jenazah korban pun akan diantarkan ke kampung halamannya, di Brebes, Jawa Tengah.

Nanti akan diberikan santunan sebesar Rp 10 juta kepada keluarga korban. Dia sudah bertugas di sudin kurang lebih 2 tahun

"Kita sudah lihat ke RSCM. Semua biaya dari autopsi hingga biaya administrasi akan ditanggung sudin," ujar Djauhar Arifin, Jumat (23/10).

Menurut Djauhar, pihak keluarga korban sudah dihubungi. Dan santunan akan segera diserahkan ke pihak keluarga. "Nanti akan diberikan santunan sebesar Rp 10 juta kepada keluarga korban. Dia sudah bertugas di sudin kurang lebih 2 tahun," katanya.

PHL Ditemukan Tewas di Taman Kantor Walkot Jakpus

Dari informasi yang diterima Djauhar, korban meninggal karena tersengat aliran listrik. Untuk itu pihaknya berkoordinasi dengan Bagian Umum Wali Kota Jakarta Pusat agar bisa memperbaiki instalasi listrik di lokasi kejadian.

"Agar tidak ada korban lagi. Kita sudah minta ke bagian umum untuk memperbaiki instalasi listrik di lokasi kejadian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1970 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1761 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1653 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1597 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1395 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik