You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 460 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar di Jl Koramil
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

460 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar di Jl Koramil

Sebanyak 460 ton sampah diangkut dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di lahan kosong di Jl Koramil, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.

460 ton sampah tersebut hasil pembersihan selama tiga minggu. Dilakukan truk sebanyak 115 rit

Kasudin Kebersihan Jakarta Utara, Bondan Diah Ekowati mengatakan, 460 ton sampah yang diangkut petugas PPSU dan PHL Sudin Kebersihan dilakukan dala waktu tiga minggu.

460 ton sampah tersebut hasil pembersihan selama tiga minggu. Dilakukan truk sebanyak 115 rit,” ujar Bondan, Senin (19/10).

Bersihkan GBK, DKI Kerahkan 200 Petugas Kebersihan

Pembersihan sampah di TPS liar tersebut, kata Bondan, dilakukan sebagai tindak lanjut keluhan warga yang terganggu dengan tumpukan sampah.

“Makanya, sebelum musim hujan pembersihan kami kebut hingga lahan tersebut benar-benar bersih dari sampah. Kami targetkan minggu depan tuntas seluruhnya. Setelah bersih kiranya warga setempat tidak lagi membuang sampah di lahan tersebut tapi pada TPS di RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan yang telah kami sediakan,” tutur Bondan.

Selanjutnya, tambah Bondan, seluruh sampah tersebut dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye929 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati