You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishubtrans Tak Istimewakan Uji Kir Transjakarta
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Dishubtrans Tak Istimewakan Uji Kir Transjakarta

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan keistimewaan untuk bus Transjakarta dalam melakukan proses uji kir.

Biarpun Transjakarta dikelola BUMD, istilahnya anak kita, tidak akan kita bedakan

Sebelumnya, sejak April hingga September 2015, dari sebanyak 565 bus Transjakarta dari koridor II-VII yang mengikuti uji kir tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung. Dari jumlah tersebut sebanyak 247 bus diantaranya lolos dan 318 bus lainnya tak lolos uji KIR.

3 Hari Razia, DKI Kandangkan 21 Bus Transjakarta

"Biarpun Transjakarta dikelola BUMD, istilahnya anak kita, tidak akan kita bedakan. Tetap harus uji kelaikan dan kir seperti angkutan umum lain," tegas Andri, Jumat (23/10).

Dikatakan Andri, apabila ditemui ada bus Transjakarta yang tidak layak namun tetap beroperasi, pihaknya akan menindak tegas. Seperti halnya sejak Selasa (20/10) hingga Kamis (22/10) kemarin, sebanyak 21 bus Transjakarta telah dikandangkan karena kir-nya mati dan kendaraan tak laik.

"Kalau melanggar aturan ya kita tindak. Kami sudah berkirim surat ke operator, apapun bentuknya, kalau dia ingin beroperasi ya harus laik jalan," tandas Andri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati