You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2016, RO di Kepulauan Seribu Diganti SWO
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

2016, RO di Kepulauan Seribu Diganti SWO

Dinas Tata Air DKI Jakarta akan mengganti Reverse Osmosis (RO) di Kepulauan Seribu, dengan Sea Water Osmosis (SWO). Ini karena RO yang ada sekarang sering rusak, sehingga mengakibatkan krisis air bersih di beberapa pulau.

Kalau sudah jalan SWO itu sanggup memproduksi 150 ton air per hari

Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Tri Djoko Sri Margianto mengatakan, untuk mengganti mesin RO dengan SWO diperlukan tenaga listrik yang besar. Diharapkan Dinas Perindustrian dan Energi bisa menyediakan sarana dan prasarana pendukungnya.

Sudin Tata Air Dinilai Kurang Antisipatif

"Tinggal Dinas PE sekarang mempersiapkan kebutuhan kapasitas listriknya, tidak perlu menunggu permintaan," ujarnya, Sabtu (24/10).

Menurut Tri, seperti di Pulau Karya, SWO sudah lama ada, hasil dari dana CSR sebuah perusahaan. Namun kebutuhan listriknya cukup besar dan belum tersambung.

"Kalau sudah jalan SWO itu sanggup memproduksi 150 ton air per hari," ucapnya.

Perlu diketahui RO yang ada di pulau pemukiman, banyak yang sudah rusak akibat tidak adanya perawatan. Ini mengakibatkan semakin berkurangnya kualitas air baku yang sudah mulai asin seperti air laut. Dengan SWO nantinya dapat merubah air laut menjadi tawar untuk memenuhi kebutuhan air bersih di pulau pemukiman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12947 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1565 personFakhrizal Fakhri
  3. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1560 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1501 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati