Di DO, Mahasiswa Gugat Rektor ke PTUN
Sebanyak enam orang mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (2/5).
Kami akan mendaftarakan gugatan ke PTUN atas kebijakan rektor kampus yang kontra terhadap mahasiswa
Didampingi oleh dua orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
, keenam mahasiswa tersebut mendaftarkan gugatan terhadap Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta atas Surat Keputusan (SK) drop out dan pemberangusan organisasi kemahasiswaan di kampus yang berada di Jalan Sunter Permai Raya, Sunter Agung, Jakarta Utara tersebut.Keenam mahasiswa tersebut yakni, Mamat Suryadi, Alfi Wibowo, Ade Arqam Hidayat, Zainudin Alamon, Patrisius Berek, dan Muhammad Sani.
Anggaran Habis, Rehab SD di Koja Mangkrak"Kami akan mendaftarakan gugatan ke PTUN atas kebijakan rektor kampus yang kontra terhadap mahasiswa," ujar Mamat, Jumat (2/5).
SK drop out (DO), kata Mamat, dikeluarkan kepadanya dan Zainudin Alamon oleh Rektor, Virgo Simamora hanya karena ia dan mahasiswa lainnya melakukan aksi demonstrasi Desember 2013 lalu. Demonstrasi dilakukan lantaran mahasiswa mengkritisi kebijakan Kampus yang dianggap merugikan mahasiswa. Selain mengeluarkan SK DO kepada dua orang mahasiswa, rektor juga menskorsing enam mahasiswa lainnya selama 4 - 6 semester.
"Ade Arqam diskorsing 6 semester, Sany diskorsing 4 semester, Patrisius Bereck diskorsing 5 semester, Arnold Dedi Salammau diskorsing 5 semester, dan Alvi Wibowo diskorsing 4 semester," kata Mamat.
Pihak rektor, lanjut Mamat, tidak seharusnya mengeluarkan SK DO hanya karena mahasiswa menggelar aksi demonstrasi. Sedangkan demonstrasi sendiri sebagai bagian kebebasan mengeluarkan pendapat telah diatur dalam undang-undang dasar.
Sementara itu, salah satu pengacara LBH, Nelson, mengatakan, pihaknya akan membantu para mahasiswa dalam hal hukum. Kedatangan mahasiswa tersebut bukan yang pertama kalinya mengadukan nasib mereka di kampus tersebut.
"Ini bukan yang pertama kalinya mereka datang, dan kami akan mengajukan tuntutan kepada Rektor Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta hari ini," ucap Nelson.
Menurut Nelson, meskipun kampus Universitas 17 Agustus adalah kampus swasta, namun rektor merupakan Pejabat Tata Usaha Negara yang dimaksud dengan Pasal 1 angka 8 UU Nomer 51 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomer 5 tahun 1986 tentang PTUN. Begitu jua tentang SK rektor yang dikeluarkan sekitar bulan Februari 2014 lalu itu, menurutnya keputusan yang resmi ditandatangani oleh rektorat itu merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat negara.
Ditambahkan Nelson, keputusan rektor yang telah mengeluarkan mahasiswanya dengan alasan karena melakukan aksi unjuk rasa itu telah menutup ruang demokrasi serta mempersempit makna pendidikan itu sendiri. Demo itu dilakukan karena mahasiswa menginginkan kampus memiliki organisasi intra maupun ekstra kampus.