You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pedagang Buah di Jl Raya Bogor Ditertibkan
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pedagang Buah di Jl Raya Bogor Ditertibkan

Pedagang buah menggunakan mobil yang parkir di bahu jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, ditertibkan petughas Satpol PP bersama dengan petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Selasa (27/10) malam.

Karena menggunakan mobil jadi bukan wewenang atau tugas kita, takutnya menyalahi aturan, maka itu kita gandeng Sudinhubtrans

Camat Ciracas, Romy Sidharta mengatakan, aktivitas pedagang tersebut kerap mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain itu, keberadaan pedagang tersebut juga telah banyak dilaporkan warga melalui Qlue.

"Kita sebagai aparatur merespon keluhan warga. Ini bukan pertama kali lurah melakukan imbauan dan surat edaran. Bahkan sudah melakukan pendekatan dari hati ke hati, menyambangi pedagang untuk memberikan pengarah. Namun diabaikan oleh pedagang. Mau tidak mau kita melakukan tindakan supaya mereka jera," kata Romy.

20 Lapak PKL di Angke Ditertibkan

Lantaran pedagang menggunakan mobil, kata Romy, pihaknya menggandeng Sudinhubtrans Jakarta Timur untuk melakukan penilangan dan penggembosan.

"Karena menggunakan mobil jadi bukan wewenang atau tugas kita, takutnya menyalahi aturan, maka itu kita gandeng Sudinhubtrans," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati