Proses Lelang di BPPBJ Mengacu Sistem LPSE
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (
BPPBJ ) DKI Jakarta, Bless Mianda membantah disebut tidak transparan dalam menentukan proses pemenang lelang.Hampir sebagian besar Pokja kita tidak cantumkan alasan detail gugurnya perusahaan peserta lelang
Menurutnya, proses lelang di instansinya tersebut mengacu pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Artinya, Kelompok Kerja (Pokja) BPPBJ di wilayah tidak menjelaskan secara detail proses lelang.
"Misalnya perusahaan A gugur lantaran tenaga ahlinya tidak memenuhi syarat. Namun di e-katalog tidak ditulis alasannya, hanya gugur saja," katanya di Balai Kota, Rabu (28/10).
BPPJ Diminta Lebih TransparanNamun, kata Bless, di dalam berita acara, penjelasan detail mengenai gugurnya perusahaan yang mengikuti lelang telah dituliskan secara detail. Sesuai dengan permintaan Gubernur DKI Jakarta, penjelasan terkait proses penentuan pemenang lelang, akan dibuka secara transparan.
"Hampir sebagian besar Pokja kita tidak cantumkan alasan detail gugurnya perusahaan peserta lelang. Ini sedang kita perbaiki, supaya perusahaan tidak bertanya-tanya lagi," ungkapnya.
Ditambahkan Bless, proses lelang di jajarannya dilakukan secara terbuka dan transparan melalui e-budgeting, termasuk kegiatan dan jumlah pagu di dalam anggaran yang telah selesai dan diproses lelang. Saat ini, dari 2.562 paket kegiatan dengan nilai anggaran Rp 5,7 triliun, 2.420 di antaranya telah selesai dilelang dengan nilai Rp 5,25 triliun.