You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terjaring Razia, PKL Bayar Denda Rp 115 Ribu
photo Doc - Beritajakarta.id

Terjaring Razia, PKL Bayar Denda Rp 115 Ribu

Lantaran masih nekat berjualan di lokasi terlarang, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cideng dan kawasan Harmoni terjaring razia yang digelar Satpol PP Jakarta Pusat. Sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta, KTP para PKL itu kemudian disita petugas.

Mereka yang datang menitipkan dendanya. Karena pada saat sidang besok, mereka tidak bisa hadir di pengadilan

"Selanjutnya PKL yang terjaring bisa mengikuti sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat (30/10) besok," kata Yadi Rusmayadi, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

Menurut Yadi, bagi PKL yang tidak bisa datang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok, dapat langsung mengambil KTP-nya dengan menitipkan uang denda sebesar Rp 115 ribu kepada petugas di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Denda Pelanggar Perda di Jaksel Capai Rp 7 Juta Lebih

"Mereka yang datang menitipkan dendanya. Karena pada saat sidang besok, mereka tidak bisa hadir di pengadilan. Semoga saja yang menitipkan tidak banyak jadi mereka tetap melalui sidang," kata Yadi.

Dikatakan Yadi, denda yang dititipkan para PKL selanjutnya akan diserahkan kepada  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Arsad (52), salah satu PKL mengatakan, ia harus membayar denda sebesar Rp 115 ribu untuk menebus KTP yang disita petugas. Ia sendiri terjaring razia ketika tengah duduk di depan gerobak buahnya di depan Plaza Harmoni.

"Saya kena razia waktu jualan pagi-pagi. KTP saya langsung disita," ujar Arsad.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye882 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

    access_time19-06-2026 remove_red_eye842 personDessy Suciati
  3. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye800 personNurito
  4. Siswi SMA Meninggal Akibat Kabel, Pemprov DKI Bantu Pemakaman dan Beri Santunan

    access_time19-06-2026 remove_red_eye794 personDessy Suciati
  5. HUT Jakarta, PAM JAYA-TP PKK Gratiskan Khitan 2.000 Anak

    access_time19-06-2026 remove_red_eye760 personAldi Geri Lumban Tobing