Terjaring Razia, PKL Bayar Denda Rp 115 Ribu
Lantaran masih nekat berjualan di lokasi terlarang, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cideng dan kawasan Harmoni terjaring razia yang digelar Satpol PP Jakarta Pusat. Sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta, KTP para PKL itu kemudian disita petugas.
Mereka yang datang menitipkan dendanya. Karena pada saat sidang besok, mereka tidak bisa hadir di pengadilan
"Selanjutnya PKL yang terjaring bisa mengikuti sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat (30/10) besok," kata Yadi Rusmayadi, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
Menurut Yadi, bagi PKL yang tidak bisa datang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok, dapat langsung mengambil KTP-nya dengan menitipkan uang denda sebesar Rp 115 ribu kepada petugas di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Denda Pelanggar Perda di Jaksel Capai Rp 7 Juta Lebih"Mereka yang datang menitipkan dendanya. Karena pada saat sidang besok, mereka tidak bisa hadir di pengadilan. Semoga saja yang menitipkan tidak banyak jadi mereka tetap melalui sidang," kata Yadi.
Dikatakan Yadi, denda yang dititipkan para PKL selanjutnya akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Arsad (52), salah satu PKL mengatakan, ia harus membayar denda sebesar Rp 115 ribu untuk menebus KTP yang disita petugas. Ia sendiri terjaring razia ketika tengah duduk di depan gerobak buahnya di depan Plaza Harmoni.
"Saya kena razia waktu jualan pagi-pagi. KTP saya langsung disita," ujar Arsad.