You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Denda Sidang Tipiring di Jaksel Sebagai Efek Jera
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Denda Pelanggar Perda di Jaksel Capai Rp 7 Juta Lebih

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) pedagang kaki lima (PKL) dan warga yang melanggar peraturan daerah (Perda) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7). Sebanyak Rp 7.250.000 dana terkumpul dari sanksi yang dikenakan sebesar Rp 150.000 untuk setiap pelanggar.  

Ini sebagai efek jera terhadap masyarakat terbukti efektif agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,

Jumlah tersebut terdiri dari 47 berkas perkara denda PKL sebesar Rp 7.450.000 dan sidang 4 perkara pembuang sampah sembarangan denda 800.000.

"Untuk sidang tipiring yang melanggar ketertiban umum dendanya 150.000 dan untuk denda sidang perkara pembuang sampah sembarangan 200.000," kata Sugiarso, Koordinator Penyidik Satpol PP Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Revisi Perda Tibum untuk Sanksi Keras Pembuang Sampah

Dikatakan, untuk denda perkara akan disetorkan ke kas negara melalui kejaksaan. "Kalau di Pemda DKI Jakarta belum ada rekening khusus untuk pelanggaran perda, jadi sementara dititipkan pada kas negara," jelasnya.

Menurut Sugiarso, untuk warga yang telah melanggar sebanyak 2 kali dan menngikuti sidang akan lebih besar dendanya, untuk ketiga kali sidang terancam kurungan 10 hari. "Ini sebagai efek jera terhadap masyarakat terbukti efektif agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan," tegasnya.

Ilham fahza, warga Kelurahan Pejaten Barat RT 12/1 yang tertangkap tangan mengaku bersalah lantaran membuang sampah sembarangan. "Saya didenda Rp 200 ribu karena membuang sampah sembarangan dan sudah paham resikonya mengotori lingkungan dan banyak biang penyakit," ucapnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

    access_time02-06-2026 remove_red_eye3763 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1461 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1371 personAnita Karyati
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1226 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye1141 personDessy Suciati