You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Denda Sidang Tipiring di Jaksel Sebagai Efek Jera
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Denda Pelanggar Perda di Jaksel Capai Rp 7 Juta Lebih

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) pedagang kaki lima (PKL) dan warga yang melanggar peraturan daerah (Perda) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7). Sebanyak Rp 7.250.000 dana terkumpul dari sanksi yang dikenakan sebesar Rp 150.000 untuk setiap pelanggar.  

Ini sebagai efek jera terhadap masyarakat terbukti efektif agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,

Jumlah tersebut terdiri dari 47 berkas perkara denda PKL sebesar Rp 7.450.000 dan sidang 4 perkara pembuang sampah sembarangan denda 800.000.

"Untuk sidang tipiring yang melanggar ketertiban umum dendanya 150.000 dan untuk denda sidang perkara pembuang sampah sembarangan 200.000," kata Sugiarso, Koordinator Penyidik Satpol PP Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Revisi Perda Tibum untuk Sanksi Keras Pembuang Sampah

Dikatakan, untuk denda perkara akan disetorkan ke kas negara melalui kejaksaan. "Kalau di Pemda DKI Jakarta belum ada rekening khusus untuk pelanggaran perda, jadi sementara dititipkan pada kas negara," jelasnya.

Menurut Sugiarso, untuk warga yang telah melanggar sebanyak 2 kali dan menngikuti sidang akan lebih besar dendanya, untuk ketiga kali sidang terancam kurungan 10 hari. "Ini sebagai efek jera terhadap masyarakat terbukti efektif agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan," tegasnya.

Ilham fahza, warga Kelurahan Pejaten Barat RT 12/1 yang tertangkap tangan mengaku bersalah lantaran membuang sampah sembarangan. "Saya didenda Rp 200 ribu karena membuang sampah sembarangan dan sudah paham resikonya mengotori lingkungan dan banyak biang penyakit," ucapnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1464 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1278 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1070 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1011 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye983 personDessy Suciati