You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Atur Demo Hanya Bisa Digelar di Tiga Lokasi
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Ini Tiga Lokasi Demo yang Diperbolehkan di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai lokasi demonstrasi atau unjuk rasa yang diperbolehkan di Ibukota.

Sudah tandatangan saya. Nanti kita terapkan polisi akan bantu. Lokasinya di Monas, DPR dan Parkir Timur Senayan

Pergub yang dimaksud yakni Pergub nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, di dama di dalamnya mengatur hanya ada tiga lokasi yang boleh dijadikan sebaga tempat unjuk rasa.

Ketiga lokasi tersebut yakni yaitu Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR RI dan silang selatan Monas. Dengan adanya aturan ini diharapkan aksi unjuk rasa yang sering digelar tidak mengganggu masyarakat dan arus lalu lintas. Pergub tersebut ditandatangani pada 28 Oktober lalu.

17 Ribu Personel Disiagakan Amankan Demonstrasi Besok

"Sudah tandatangan saya. Nanti kita terapkan polisi akan bantu. Lokasinya di Monas, DPR dan Parkir Timur Senayan," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/10).

Dikatakan Basuki, hal lain yang juga diatur yakni mengenai pengeras suara yang digunakan para peserta unjuk rasa. "Isinya kamu tidak boleh terlalu keras suara. Terus kamu kalau demo tidak boleh bikin macet, kalau bikin macet kita bisa tangkap," tegasnya.

Selain itu, sebelum melakukan unjuk rasa, koordinator unjuk rasa harus meminta izin ke pihak kepolisian terlebih dahulu. Sedangkan, pengaturan yang dibuat yakni unjuk rasa yang ditujukan ke Istana atau Balai Kota, akan diarahkan ke Monas. Lalu, jika ditujukan ke gedung MPR/DPR atau Kementerian, akan diarahkan ke Parkir Timur Senayan dan alun-alun DPR RI.

Waktu demontrasi pun diatur dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00. Sementara untuk pengeras suara dibatasi paling besar hingga 60 desibel. Kebijakan ini juga terkait dengan lima tertib yang tengah digalakkan Pemprov DKI, yaitu tertib hunian, tertib buang sampah, tertib PKL, tertib lalu lintas dan tertib demonstrasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Gelar AKMP di RW 02 Kebon Pala

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1822 personNurito
  2. Gerimis Basahi Sebagian Jakarta Siang Ini

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1821 personAnita Karyati
  3. 1.461 Penumpang Tiba di Terminal Terpadu Pulogebang

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1817 personNurito
  4. 42.878 Wisatawan Kunjungi Kawasan Monas

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1786 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Libur Panjang, Ancol Disambangi 130.000 Wisatawan

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1737 personAnita Karyati