You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Basuki: Pergub Atur Demo Sesuai Undang-undang
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Basuki: Pergub Atur Demo Sesuai Undang-undang

Peraturan gubernur (Pergub) nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka sesuai dengan undang-undang. Dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum, juga terdapat larangan melakukan unjuk rasa di kawasan Istana.

Menurut saya nggak ada yang menyimpang dari undang-undang nomor 9 tahun 1998. Mesti hargain orang lain dong itu

"Menurut saya nggak ada yang menyimpang dari undang-undang nomor 9 tahun 1998. Mesti hargain orang lain dong itu," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/11).

Basuki mengatakan, dalam undang-undang tersebut telah diatur mengenai lokasi mana saja yang boleh atau tidak untuk menyatakan pendapat. Kawasan Istana merupakan yang tidak diperbolehkan. Selain itu juga pada hari besar, juga dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Ini Tiga Lokasi Demo yang Diperbolehkan di Jakarta

"Bukan saya ngelarang di istana loh, justru undang-undang yang dibuat oleh reformis ketika reformasi terjadi itu mencantumkan tidak boleh demo di istana sebetulnya. Malah nggak boleh demo di hari besar. Jadi semua jelas," ucapnya.

Menurut Basuki, undang-undang tersebut juga menjadi dasar dalam pembuatan Pergub nomor 228 Tahun 2015. "Undang-undang itu kan yang bikin orang-orang reformis yang hebat-hebat dulu, nggak ada yang menyimpang dari undang-undang, itu saja dasarnya," katanya.

Dalam pergub yang dibuat oleh Basuki, hanya ada tiga lokasi yang boleh untuk berunjukrasa. Ketiga lokasi tersebut yakni yaitu Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR RI dan Silang Selatan Monas. Waktu demonstrasi pun diatur dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00. Sementara untuk pengeras suara dibatasi paling besar hingga 60 desibel.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1458 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1065 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye998 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati