You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kapal Dinas Pemkab Dilarang Angkut Pegawai Pulang-Pergi
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengunaan Kapal Dinas Kepulauan Seribu Diperketat

Pemkab Adimistrasi Kepulauan Seribu memperketat penggunaan kapal dinas, seiring pemantapan kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Pengetatan dilakukan agar PNS Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu tidak seenaknya pulang-pergi seperti di daratan.

PNS dituntut rajin masuk kantor dan bekerja sesuai jadwal serta jam kerja yang telah ditentukan

"PNS dituntut rajin masuk kantor dan bekerja sesuai jadwal serta jam kerja yang telah ditentukan. Kalau masih malas-malasan bekerja dan hanya terkesan makan gaji buta lebih baik berhenti saja," kata Ismer Harahap, Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Selasa (3/11).

Mangkir 7 Bulan, PNS Kepulauan Seribu Terancam Dipecat

Menurut Ismer, paturan pengetatan penggunaan kapal dinas juga berlaku bagi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), camat dan lurah.

Ismer menegaskan, apabila ada PNS yang malas dan melanggar, akan dikenakan sanksi. Pasalnya, mengabdi di Kepulauan Seribu harus memiliki mental yang kuat.

"Kapal dinas kabupaten tidak boleh mengangkut PNS pulang ke darat sebelum hari Jumat," tandas Ismer.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1096 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1070 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1049 personNurito
  4. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye961 personTiyo Surya Sakti
  5. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye946 personAldi Geri Lumban Tobing