Jakpus Buka Layanan Pajak Malam Hari
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, Suku Dinas Pelayanan Pajak Daerah (PDP) Jakarta Pusat membuka pelayanan malam hari. Pelayanan ini ditujukan bagi wajib pajak yang kesulitan waktu untuk melakukan pembayaran pada siang hari.
Bukanya sejak jam pulang kantor hingga jam sembilan malam
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Arif Susilo mengatakan, layanan ini dibuka mulai 27 Oktober sampai 31 Desember 2015 mendatang.
"Bukanya sejak jam pulang kantor hingga jam sembilan malam setiap hari kerja, Inovasi ini kita harapkan bisa membantu wajib pajak yang ingin membayar pajaknya," ujar Arif, Selasa (3/11).
Genjot Penerimaan Pajak, Dinas Pajak Gandeng Bareskrim PolriDiungkapkan Arif, pelayanan pajak malam hari ini melayani konsultasi, pendaftaran pajak daerah, penyampaian pelaporan pajak, permohonan pelayanan pengurangan dan keberatan pajak, dan sejumlah layanan perpajakan lainnya.
"Kalau siang hari mungkin aktivitas warga ditambah kemacetan membuat wajib pajak sedikit kesulitan, dengan adanya pelayanan malam hari kita harap bisa lebih terbantu," ucap Arif.
Arif menambahkan, saat ini tengah berkoordinasi dengan Bank DKI agar membuka layanan malam agar wajib pajak bisa langsung tuntas menunaikan kewajibannya membayar pajak.
"Kalau hasilnya maksimal nanti kita juga akan buka di seluruh unit pelayanan pajak daerah seluruh kecamatan di Jakarta Pusat, DKI itu pembangunannya dari pajak karena tidak memiliki sumber daya alam, makanya kita mau para wajib pajak dimudahkan," tandas Arif.