DKI Terus Minimalisir Praktik Gratifikasi
Inspektorat DKI Jakarta menggelar sosialisasi soal pemahaman gratifikasi ke seluruh pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu, Rabu (4/11).
Dengan sosialisasi ini seluruh PNS DKI Jakarta mengetahui batasan-batasannya dan agar lebih berintergritas
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun mengatakan, sosialisasi tentang gratifikasi dilakukan untuk membangun tim yang lebih solid di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Anggota PKK Diberikan Penyuluhan Antikorupsi
Lasro meminta seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Pemk
ab Administrasi Kepulauan Seribu turut memberantas korupsi dengan menolak gratifikasi dalam bentuk apapun dan berkomitmen serta berintegritas."Dengan sosialisasi ini seluruh PNS DKI Jakarta mengetahui batasan-batasannya dan agar lebih berintergritas," kata Lasro.
Menurut Lasro, setiap PNS telah memperoleh gaji dan berpenghasilan yang cukup memadai sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Sehingga PNS tidak perlu dikasihani dengan memberikan sesuatu, baik kepada pegawainya apalagi atasannya.
"Siapapun wajib melaporkan jika terjadi gratifikasi atau korupsi. Agar budaya kita semakin baik dan warga semakin dewasa," pinta Lasro.
Ditambahkan Lasro, saat ini ada sebanyak 72 ribu pegawai Pemprov DKI dan seluruhnya diharapkan berani untuk menolak gratifikasi guna menghindari tindakan korupsi di instansinya masing-masing.