You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi Larangan Bawa Kendaraan Bagi PNS Diperketat
photo Doc - Beritajakarta.id

Sanksi Larangan Bawa Kendaraan Bagi PNS Diperketat

Inspektorat DKI Jakarta akan memperketat sanksi terkait Instruksi Gubernur (Ingub) No 150 tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, selama ini sanksi yang diberikan kurang efektif.

Memang ternyata walaupun sudah berjalan, tidak terlaksana 100 persen

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun mengakui kebijakan tersebut belum berjalan maksimal. Terlebih, sanksi yang diberikan hanya bersifat administrasi. Ke depan sanksi yang diberikan akan lebih berat yakni pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

"Memang ternyata walaupun sudah berjalan, tidak terlaksana 100 persen. Sudah kita ingin revisi apakah ini perlu kita masukkan dalam poin kedisiplinan. Kalau kita masukkan kita potong TKD," kata Lasro, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/10).

Penyerapan Anggaran jadi Indikator Penilaian Poin TKD

Menurut Lasro, sanksi pemotongan TKD akan lebih efektif dibandingkan hanya teguran lisan dan administratif. Pihaknya, telah membahas sanksi yang akan diberikan. Rencananya, aturan tersebut akan diubah menjadi peraturan gubernur (pergub) agar aturannya lebih kuat.

"Larangan ini jangan hanya sekadar instruksi, kita bikin berupa pergub maka normanya apa? sanksinya apa? larangannya apa? Untuk menegakkan, bagaimana cara menegakkannya dan berapa kali bisa dimaafkan," ungkapnya.

Lasro mengaku, masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti aturan tersebut. Beberapa PNS memilih memarkirkan kendaraannya di gedung lain untuk berangkat kerja. Padahal dalam aturan, PNS diwajibkan menggunakan kendaraan umum pada Jumat pertama setiap bulannya.

"Susah untuk pengawasannya, pertama ada di masing-masing SKPD. Kalau provinsi ada pada kami, ada pada inspektorat. Saya sudah evaluasi pelaksanaannya memang kurang efektif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye28483 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1522 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1311 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1232 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1216 personFolmer