You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jaktim Prioritaskan Angkut Sampah di Jalan Protokol
photo Doc - Beritajakarta.id

Jaktim Prioritaskan Angkut Sampah di Jalan Protokol

Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur memprioritaskan pengangkutan sampah di jalan-jalan protokol. Ini sebagai antisipasi masih belum lancarnya distribusi sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Saya sudah perintahkan semua wilayah agar mengutamakan membersihkan sampah di jalur-jalur protokol

"Saya sudah perintahkan semua wilayah agar mengutamakan membersihkan sampah di jalur-jalur protokol. Hari ini sudah banyak sampah yang dibuang ke TPST Bantar Gebang. Hanya saja saya belum tahu totalnya, nanti siang baru terkumpul laporannya," ujar Wahyu Pudjiastuti, Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur. Kamis (5/11).

Sejauh ini, lanjut Wahyu, pengangkutan sampah di jalan-jalan protokol tidak ada masalah. Seperti TPS di Jalan Otista Raya, Jalan DI Panjaitan, Jalan Basuki Rahmat, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Raya Bogor, Jalan Supriyadi dan sejumlah titik pengangkutannya lebih cepat. Sedangkan yang ada di pedalaman, juga diupayakan dibuang ke TPST Bantar Gebang.

Truk Tertahan, Penanganan Sampah di Kramat Jati Terganggu

"Nanti akan kita lakukan pengecekan secara keseluruhan. Tapi hari ini pembuangan ke TPST Bantar Gebang lebih baik dibandingkan Rabu (4/11) kemarin," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1152 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye928 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati