You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Djarot Minta Penataan Ruang Kawasan Puncak Diperketat
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Djarot Minta Penataan Ruang Kawasan Puncak Diperketat

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, persoalan banjir di Jakarta tidak akan bisa dituntaskan selama tata ruang di kawasan Puncak belum ditata.

Pengendalian banjir Jakarta itu salah satunya air turun dari atas

Dikatakan Djarot, sebagai kawasan yang tepat berada di daerah atas DKI Jakarta, penerapan tata rurang di kawasan Puncak harusnya lebih diperketat.

Menurut Djarot, selama ini pengawasan terhadap lahan di kawasan Puncak dan Cianjur belum dilakukan secara maksimal. Alhasil, sejumlah lokasi yang seharusnya tidak dibangun villa atau dilakukan penebangan pohon dilanggar.

Kualitas Air di Ibukota Masuk Zona Merah

"Pengendalian banjir Jakarta itu salah satunya air turun dari atas. Kita bikin waduk macam-macam, ketika tata ruang di atas tidak dikontrol, habis kita," tegas Djarot, Jumat (6/11).

Djarot menambahkan, untuk menjalin kerjasama yang kuat antar daerah penyangga dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dibutuhkan peran Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). 

"Kami minta ini tidak berdiri hanya antar Provinsi Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Tetapi juga ada perwakilan pemerintah pusat yang betul-betul bisa mengkordinir," tandas Djarot.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati